Transmigrasi Diarahkan ke Wilayah Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2015 - 11:27 WIB
Transmigrasi Diarahkan ke Wilayah Perbatasan
Transmigrasi Diarahkan ke Wilayah Perbatasan
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mengarahkan program transmigrasi untuk mengisi wilayah perbatasan. Sayangnya, banyak kendala yang menghadang rencana pemerintah itu.

Salah satunya terkait sengketa tanah yang cukup tinggi di wilayah terluar Indonesia itu. Karena itu, kemarin tiga kementerian sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengatasi sengketa tanah di kawasan perbatasan tersebut. Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

”Salah satunya adalah permasalahan di bidang legalitas tanah, seperti sengketa tanah yang selalu menjadi polemik yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas,” tandas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Kantor Kemendes PDTT di Jakarta kemarin.

MoU ini, ungkap Marwan, diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan sengketa tanah, penyelesaian persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan pada 354 lokasi di 24 provinsi, tumpang tindih peruntukan pada 40 lokasi di 31 kabupaten, dan penyelesaian hak pengelolaan transmigrasi di 260.982,88 hektare, serta masih adanya tunggakan penyelesaian penerbitan sertifikat hak milik 340.940 bidang.

Program penyediaan lahan 9 juta hektare yang ditargetkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut Marwan, diharapkan bisa diprioritaskan untuk masyarakat marginal khususnya para petani. ”Program ini menjadi harapan besar bagi penduduk di daerah padat yang selama ini tidak mendapatkan akses untuk memanfaatkan, mengelola, dan atau memiliki lahan,” ujar politikus PKB ini.

Distribusi lahan yang berkeadilan, lanjutnya, harus diikuti upaya pengelolaan dan pemanfaatan secara optimal untuk tercapainya produktivitas guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. Pasalnya, program penempatan transmigrasi yang telah lebih dari enam puluh tahun diselenggarakan pemerintah telah berkontri-busi membentuk 2 provinsi, 104 kabupaten/kota, 385 kecamatan, dan 1.183 desa.

Transmigrasi, ujarnya, dapat menjadi salah satu solusi untuk terlaksananya distribusi lahan yang berkeadilan, seka-ligus mendukung ketersediaan pangan nasional. Dengan adanya reformasi agraria 9 juta hektare di bidang redistribusi lahan dan legalisasi aset, Kemendes akan membangun dan mengembangkan kawasan transmigrasi dengan model satuan permukiman baru, satuan permukiman tempatan, dan satuan permukiman pugar di daerah tertinggal, perbatasan, dan pulau-pulau terluar.

”Kawasan transmigrasi bisa menjadi kawasan yang strategis dan cepat tumbuh dengan berbagai pola usaha yang dikembangkan seperti pangan, perkebunan, perikanan, dan jasa industri. Untuk itu diperlukan dukungan pelepasan kawasan hutan di samping percepatan penerbitan beban sertifikat hak milik,” terangnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, untuk pengolahan lahan di kawasan transmigrasi, terutama di kawasan perbatasan, tidak mungkin mengandalkan format biasa, sebab ada masyarakat adat yang mengelola hutan sejak mereka lahir. Pemerintah pun harus berhati-hati menjalankan pola transmigrasi ini, sebab harus mengakomodasi kepentingan masyarakat adat.

”Kita harus hati-hati karena mereka (masyarakat adat) juga tidak mau dibilang transmigran. Namun, kita akan arahkan bagaimana supaya masyarakat di perbatasan lebih mencintai Indonesia,” ujarnya. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan sistem rencana tata ruang di perbatasan Kalimantan.

Kementerian membuat identifikasi apa hak komunal yang akan diberikan kepada masyarakat adat di sana. Begitu identifikasi selesai, maka program transmigrasi dapat diselaraskan. Keselarasan antara masyarakat adat dan transmigrasi perlu dilakukan agar ada kohesi sosial yang terbangun.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8266 seconds (0.1#10.140)