Indriyanto Seno Adji Ingin UU KPK Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Munculnya wacana perekrutan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tubuh TNI disebut-sebut buntut adanya konflik KPK-Polri yang terus terjadi.
Hal ini membuat banyak pihak angkat bicara, termasuk Panglima TNI yang mengaku siap menyediakan anggotanya untuk turut menjadi bagian pengungkap kasus korupsi.
Namun, KPK sendiri belum berani bersikap. Dalam beberapa kesempatan, para pemimpin KPK menyatakan bahwa perekrutan TNI lebih dikhususkan pada posisi pendukung seperti Kesekjenan bukan sebagai penyidik.
"Saya belum bisa memastikan tentang wacana penyidik dari TNI, karena KPK terikat regulasi Undang-undang (UU) yang mengatur pengangkatan penyidik," kata Pelaksana tugas (Plt) Pemimpin KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menyebutkan penyidik adalah penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
Definisi ini dianggap tidak secara konkret menyebutkan penyidik KPK harus pejabat Polri sebagaimana disebutkan KUHAP.
Sedangkan dalam KUHAP menyebutkan penyidik adalah pejabat Polri atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi kewenangan untuk menangani tindak pidana tertentu.
Mengingat TNI bukan seorang PNS, sehingga diperlukan alih status terlebih dahulu sebelumnya apabila berkeinginan menjadi jajaran KPK. Atas dasar inilah, Indriyanto menjelaskan, memang diperlukan pengkajian pada UU KPK tersebut.
"Sebaiknya UU KPK memang diperlukan kajian dan revisi untuk menentukan pengangkatan penyidik selain yang berasal dari Polri atau Kejaksaan," tuturnya.
Hal ini membuat banyak pihak angkat bicara, termasuk Panglima TNI yang mengaku siap menyediakan anggotanya untuk turut menjadi bagian pengungkap kasus korupsi.
Namun, KPK sendiri belum berani bersikap. Dalam beberapa kesempatan, para pemimpin KPK menyatakan bahwa perekrutan TNI lebih dikhususkan pada posisi pendukung seperti Kesekjenan bukan sebagai penyidik.
"Saya belum bisa memastikan tentang wacana penyidik dari TNI, karena KPK terikat regulasi Undang-undang (UU) yang mengatur pengangkatan penyidik," kata Pelaksana tugas (Plt) Pemimpin KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menyebutkan penyidik adalah penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
Definisi ini dianggap tidak secara konkret menyebutkan penyidik KPK harus pejabat Polri sebagaimana disebutkan KUHAP.
Sedangkan dalam KUHAP menyebutkan penyidik adalah pejabat Polri atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi kewenangan untuk menangani tindak pidana tertentu.
Mengingat TNI bukan seorang PNS, sehingga diperlukan alih status terlebih dahulu sebelumnya apabila berkeinginan menjadi jajaran KPK. Atas dasar inilah, Indriyanto menjelaskan, memang diperlukan pengkajian pada UU KPK tersebut.
"Sebaiknya UU KPK memang diperlukan kajian dan revisi untuk menentukan pengangkatan penyidik selain yang berasal dari Polri atau Kejaksaan," tuturnya.
(maf)