Kesaksian Mary Jane Bakal Ubah Vonis Eksekusi Mati?
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan apakah hasil persidangan perkara Maria Cristina Sergio di Filipina nantinya dapat meringankan hukuman Mary Jane Fiesta Veloso. Namun, Kejagung memastikan hingga saat ini status Mary Jane masih tetap sebagai terpidana mati kasus narkoba.
Diketahui, belum lama ini Maria Cristina Sergio mengaku sebagai perekrut Mary Jane menjadi pembantu rumah tangga hingga akhirnya tertangkap di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana mengatakan pihaknya akan menunggu proses sidang perkara Maria Cristina di Filipina selesai. "Nanti apakah hasilnya akan mempengaruhi proses eksekusi akan kita informasikan lebih lanjut," kata Tony di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Dilanjutkannya, Kejagung akan melihat perkembangan proses hukum terhadap Maria di Filipina, terutama kesaksian Mary Jane melalui video conference nantinya.
Tony tak menampik kemungkinan adanya proses lobi antara Filipina dengan Indonesia menanggapi persidangan Maria, di samping fakta hukum yang sebenarnya. "Oleh karena itu tetap kita harus menjaga bahwa kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini," pungkasnya.
Kejaksaan Agung batal mengeksekusi mati Mary Jane. Pembatalan dilakukan 30 menit sebelum eksekusi jilid dua dilakukan. Penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, karena ada permintaan dari Pemerintah Filipina. (ico)
Diketahui, belum lama ini Maria Cristina Sergio mengaku sebagai perekrut Mary Jane menjadi pembantu rumah tangga hingga akhirnya tertangkap di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana mengatakan pihaknya akan menunggu proses sidang perkara Maria Cristina di Filipina selesai. "Nanti apakah hasilnya akan mempengaruhi proses eksekusi akan kita informasikan lebih lanjut," kata Tony di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Dilanjutkannya, Kejagung akan melihat perkembangan proses hukum terhadap Maria di Filipina, terutama kesaksian Mary Jane melalui video conference nantinya.
Tony tak menampik kemungkinan adanya proses lobi antara Filipina dengan Indonesia menanggapi persidangan Maria, di samping fakta hukum yang sebenarnya. "Oleh karena itu tetap kita harus menjaga bahwa kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini," pungkasnya.
Kejaksaan Agung batal mengeksekusi mati Mary Jane. Pembatalan dilakukan 30 menit sebelum eksekusi jilid dua dilakukan. Penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, karena ada permintaan dari Pemerintah Filipina. (ico)
(kur)