Kejagung Ogah Tuding Filipina Akali Penundaan Eksekusi

Kamis, 07 Mei 2015 - 17:22 WIB
Kejagung Ogah Tuding...
Kejagung Ogah Tuding Filipina Akali Penundaan Eksekusi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan menuding pengakuan Maria Cristina Sergio sebagai akal-akalan Filipina agar eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso ditunda. Diketahui, belum lama ini Maria Cristina Sergio mengaku sebagai perekrut Mary menjadi pembantu rumah tangga hingga akhirnya tertangkap di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana mengatakan pihaknya berpikir positif menanggapi permohonan Filipina mengenai penundaan eksekusi Mary Jane.

"Sampai di situ saja keterangan yang kita peroleh. Oleh karena itu permintaan keterangan Mary Jane di dalam video teleconference nanti akan menjadi penting juga buat kami," kata Tony di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Maka itu, Kejagung berharap otoritas Filipina segera mengirimkan surat terkait rencana meminta kesaksian Mary Jane Fiesta Veloso untuk perkara Maria Cristina Sergio. Hal demikian dinilai penting agar Filipina tak dianggap sebagai bagian untuk menunda proses eksekusi mati Mary Jane.

"Kita akan menunggu surat itu. Mudah-mudahan di dalam sehari sampai dua hari ini akan kita peroleh," tuturnya. Kata Tony, surat resmi dari Kementerian Kehakiman Filipina akan menjadi dasar utama untuk memeriksa Mary Jane.

Mengenai rencana kesaksian Mary Jane melalui video conference, pihaknya mengaku harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk pihak mana saja yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

"Mereka tentu tidak akan mengingkari surat (keputusan) yang kita hormati dan kita penuhi permintaannya untuk menunda eksekusi kemarin itu bagaimana tindaklanjutnya," tuturnya.

Kendati demikian, Kejagung enggan memberikan batas waktu kapan surat tersebut harus dikirimkan. Namun yang pasti, surat tersebut dibutuhkan secepatnya untuk menggelar video conference agar diketahui hasilnya.

"Kita tunggu sampai selesai saja video conferencenya. Harus ada kesepakatan, video conferencenya selesai, tapi ternyata tidak terlaksana secara baik malah ditunda-tunda lagi, harus semuanya pasti," tukasnya.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Infografis
Trump Ogah Terlibat...
Trump Ogah Terlibat Rekonstruksi Ukraina setelah Perang Berakhir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved