Filipina Belum Surati Kejagung, Kesaksian Mary Jane Tidak Jelas

Kamis, 07 Mei 2015 - 14:38 WIB
Filipina Belum Surati...
Filipina Belum Surati Kejagung, Kesaksian Mary Jane Tidak Jelas
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata belum menerima surat permintaan resmi dari Filipina terkait rencana meminta kesaksian Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati perkara penyelundupan heroin.

Rencananya, Mary akan memberikan kesaksian dalam perkara Maria Cristina Sergio, perempuan yang diduga merekrut Mary menjadi pembantu rumah tangga hingga akhirnya tertangkap di Indonesia

Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung belum bisa memastikan kapan Mary akan memberikan kesaksian dalam perkara Cristina melalui video teleconference.

"Oleh karena itu sampai hari ini saya dapat memastikan rencana penyelenggaraan video conference permintaan keterangan Mary Jane itu tidak akan dilaksanakan besok sesuai jadwal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015).

Menurut Tony, kesaksian Mary melalui video conference baru bisa dilaksanakan apabila pihaknya sudah menerima surat resmi dari Filipina.

Dia mengatkaan, pengadilan di Filipina akan mendengarka kesaksian Mary pada tanggal 8 dan 14 Mei 2015. Namun lantaran ditunda, kesaksian Mary akan dilakukan selama satu kali.

"Surat itu nanti kita juga akan jadikan dasar untuk menyiapkan atau menyepakati siapa saja nanti yang bisa hadir. Kemudian bahasa apa yang akan digunakan antara Mary Jane dengan otoritas Filipina. Kemudian biayanya mereka yang harus tanggung dan sebagainya," tutur Tony.

Pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane beberapa waktu lau. Penyelundupan 2,6 kilogram heroin tersebut lolos dari eksekusi mati setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina terkait penanganan kasus Cristina.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved