Menkopolhukam Nilai Belum Perlu Revisi UU Pilkada

Kamis, 07 Mei 2015 - 13:36 WIB
Menkopolhukam Nilai Belum Perlu Revisi UU Pilkada
Menkopolhukam Nilai Belum Perlu Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR berencana merevisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tujuannya untuk mengakomodasi dua kepengurusan partai politik (parpol) yang sedang berkonflik yakni, PPP dan Partai Golkar agar bisa ikut Pilkada Serentak 2015.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, dirinya belum melihat urgensi dari usulan revisi UU tentang Pilkada.

Lebih lanjut Tedjo mengatakan, rencana revisi UU Pilkada hendaknya dibahas mendalam oleh pemerintah dan DPR. Hal itu, untuk menghindari perdebatan yang dianggap tidak perlu dan di luar subtansi.

"Kalau sesuatu sudah berjalan baik, sebaiknya diteruskan saja. Kalau yang tidak sesuai, diperbaiki. Dan (rencana revisi) itu sebaiknya dibicarakan bersama pemerintah dengan DPR," kata Tedjo di Kompleks Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2015).

Saat disinggung soal rencana revisi UU Pilkada hanya untuk kepentingan dua partai yang tengah berkonflik, Tedjo enggan menjawab panjang lebar. Dia mengatakan, hal itu sebaiknya dibahas secara mendalam antara pemerintah dan DPR.

"Kemarin Kemendagri dan Kemenkumham sudah ketemu DPR agar menghasilkan regulasi yang terbaik untuk bangsa dan negara ini," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0197 seconds (0.1#10.140)