Mendikbud Minta Pembocor UN Diproses Hukum

Kamis, 07 Mei 2015 - 08:19 WIB
Mendikbud Minta Pembocor...
Mendikbud Minta Pembocor UN Diproses Hukum
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pelaksanaan ujian nasional (UN) curang bukan saja tindak pidana, melainkan juga pengkhianatan pada moral.

”Saya mempersilakan dan mendorong Ombudsman untuk melaporkan temuan tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum. Baik yang membocorkan atau membuat dan menyebarkan kunci jawaban UN, bukan saja merupakan tindak pidana tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap moral,” ujar Mendikbud di Jakarta kemarin.

Mendikbud juga mengingatkan kepada sekolah agar tidak menghalang-halangi Ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan UN. ”Ombudsman dilindungi oleh undang- undang(UU) dalam menjalankan tugasnya dalam mengawal kinerja pelayanan publik,” kata dia. Anies menegaskan komitmennya untuk memberantas kecurangan di dunia pendidikan. Walau laporan kecurangan oleh Ombudsman hanya di beberapa wilayah dari 534 kabupaten/ kota di Indonesia, itu tidak akan dianggap sebagai masalah tidak penting.

”Mulai tahun ini kita tidak akan tutup-tutupi lagi kenyataan bahwa ada daerah-daerah yang memang masih bermasalah. Kita tidak akan diamkan, kita akan ukur integritasnya, dan kita akan tunjukkan pada pemimpin daerah dan pada publik sehingga kita tahu potret kejujuran ketika melaksanakan UN,” tegasnya. Berbagai langkah dilakukan Kemendikbud untuk membereskan persoalan kejujuran dan kedisiplinan, seperti melepas UN dari syarat kelulusan dan bahwa sekolah dan daerah akan diukur integritas pelaksanaan UN.

”Kecurangan harus diungkap agar bisa dilihat masyarakat luas dan dituntaskan bersama,” imbuh Anies. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud Nizam menyatakan bocoran kunci jawaban UN yang beredar di beberapa daerah adalah palsu.

”Kami memastikan bahwa kunci jawaban yang beredar bukanlah kunci jawaban UN yang sekarang sedang diujikan, karena kunci jawaban baru akan dirakit setelah seluruh ujian selesai untuk keperluan ”scoring”, sebagai bagian dari kehati-hatian dan langkah pengamanan ujian,” ujar Nizam. Dia menambahkan, Kemendikbud menerjunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud dan tim pemantau yang berasal dari Panitia Pusat Ujian Nasional dan Direktorat Pembina di Ditjen Dikdasmen.

”Kami melakukan pencegahan agar kecurangan bisa dihindari, dan bila telah terjadi dampak maka dampak kecurangan bisa diminimalisasi,” tambah dia. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN juga melakukan pemantauan pelaksanaan UN di seluruh provinsi. ”Kewenangan memasuki ruang ujian bisa diberikan jika ada indikasi kecurangan atau penyimpangan dari POS UN,” ujar Ketua BSNP Zainal Hasibuan.

Selain pengawas, pihak yang memiliki kewenangan memasuki ruang ujian jika ada indikasi kecurangan adalah panitia UN tingkat pusat/ provinsi/ kabupaten/kota/satuan pendidikan dan instansi terkait lainnya.

Hanna/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0813 seconds (0.1#10.140)