KPU Tak Perlu Payung Hukum Laksanakan Rekomendasi Panja

Selasa, 05 Mei 2015 - 06:59 WIB
KPU Tak Perlu Payung Hukum Laksanakan Rekomendasi Panja
KPU Tak Perlu Payung Hukum Laksanakan Rekomendasi Panja
A A A
JAKARTA - KPU menolak memasukkan poin ketiga rekomendasi panja Komisi II DPR ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pasalnya, belum memiliki payung hukum.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman mengatakan, KPU tidak perlu menunggu payung hukum untuk melaksanakan rekomendasi panja Komisi II.

"Tidak, jadi seiring dengan itu payung Hukum dimasa yang akan datang harus segera," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin 4 Mei 2015.

Panja DPR merekomendsikan tiga poin, jika tetap ingin mempunyai payung hukum, maka dalam masa sidang akan datang harus ada revisi undang-undang tentang Pilkada.

"Harus kita lakukan revisi terbatas," imbuhnya.

Seperti diketahui, Panja Komisi II DPR merekomendasikan Partai yang bersengketa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah), jika belum ada keputusan DPR mendorong supaya dua kubu berdamai.

Jika tidak terjadi keputusan inkrah dan islah, maka yang diambil adalah posisi dr hasil putusan yang ada sebelum pendaftaran.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6022 seconds (0.1#10.140)