Komisioner KPK Disarankan Nonaktifkan Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk memberhentikan sementara Novel Baswedan dari posisinya sebagai penyidik.
Tujuannya agar Novel bisa fokus dalam menghadapi kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya.
Pemberhentian sementara dinilai sebagai langkah penting yang harus diambil KPK, apalagi Novel sudah berstatus tersangka.
"Yang penting Novel harus diberhentikan sementara agar (Novel) fokus mengikuti proses hukum," kata pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita, Sabtu 2 Mei 2015.
Menurut dia, KPK tidak perlu merasa risau untuk memberhentikan sementara Novel, Dia yakin pemberhentian sementara Novel tidak mengganggu penanganan kasus korupsi oleh KPK.
"Memangnya penyidik KPK hanya Novel. KPK ini tetap bisa kerja. Masih ada pekerjaan besar dimana 36 perkara masih tertunda. Itu yang harus segera diselesaikan," katanya.
Polri menetapkan Novel menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia menjadi Kasatreskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasus yang menyeret Novel ini sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban.
Tujuannya agar Novel bisa fokus dalam menghadapi kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya.
Pemberhentian sementara dinilai sebagai langkah penting yang harus diambil KPK, apalagi Novel sudah berstatus tersangka.
"Yang penting Novel harus diberhentikan sementara agar (Novel) fokus mengikuti proses hukum," kata pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita, Sabtu 2 Mei 2015.
Menurut dia, KPK tidak perlu merasa risau untuk memberhentikan sementara Novel, Dia yakin pemberhentian sementara Novel tidak mengganggu penanganan kasus korupsi oleh KPK.
"Memangnya penyidik KPK hanya Novel. KPK ini tetap bisa kerja. Masih ada pekerjaan besar dimana 36 perkara masih tertunda. Itu yang harus segera diselesaikan," katanya.
Polri menetapkan Novel menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia menjadi Kasatreskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasus yang menyeret Novel ini sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban.
(dam)