KPK Telusuri Pola Pembelian Tanah Wawan

Sabtu, 02 Mei 2015 - 09:36 WIB
KPK Telusuri Pola Pembelian...
KPK Telusuri Pola Pembelian Tanah Wawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pola pembelian tanah dan bangunan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan TPPU Wawan. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi.

Misalnya, Selasa (28/4), penyidik memeriksa tiga saksi, Estate Management Departement Head PT Saranapapan Ekasejati Franky Kumonong, Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, dan satu pihak swasta bernama Nofriyanto. Rabu (29/4) penyidik memeriksa Dadang bersama Dedeh Syahrawati, seorang ibu rumah tangga.

Empat saksi tersebut diinterogasi berkaitan dengan pembelian dan kepemilikan aset Wawan. “Dikonfirmasi seputar dugaan kepemilikan aset TCW. Konfirmasi itu termasuk bagaimana cara pembelian dan siapa yang beli, (juga) soal proses transaksi dan kepemilikannya,” kata Priharsa kepadaKORAN SINDO kemarin.

Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, penyidik sudah menyita sejumlah aset berupa tanah disertai bangunan, tanah tanpa bangunan, dan puluhan rekening milik Wawan selain puluhan mobil mewah dan kendaraan berat se-misal truk molen. Di antara asetaset tersebut diduga kepemilikannya menggunakan nama orang lain seperti Dadang Prijatna serta staf keuangan PT BPP merangkap Direktur PT Buana Wardana Utama dan bendahara keluarga Ratu Atut Chosiyah, Yayah Rodiah.

Priharsa tidak menampik pola dan modus pembelian aset yang dilakukan Wawan dengan menggunakan orang kedua atau ketiga serta asetnya diatasnamakan orang lain. Penyidik, menurut dia, tengah mendalami ihwal tersebut. “Iya (didalami) karena nggak selalu aset atas nama yang bersangkutan (Wawan),” ungkapnya.

Penyitaan aset Wawan terakhir disampaikan KPK awal Maret lalu. Pada 30 Januari lalu, penyidik menyita 17 tanah disertai bangunan dan tanah tanpa bangunan di Bali. Luasnya variatif. Paling kecil 175 meter persegi, medium 1.250 meter persegi, dan maksimum 8.390 meter persegi.

Di antaranya tanah dan bangunan vila bernama Lima Puri Villas. Aset-aset ini bertebaran di Kelurahan Kerbokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Bdaung; Desa Sayan Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar; dan Desa Ubud Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Wawan mengaku tidak mengetahui korelasi pemeriksaan Estate Management Departement Head PT Saranapapan Ekasejati Franky Kumonong sebagai saksi TPPU Wawan. Dia juga tidak mengetahui aset dan cara pembelian Wawan lewat PT Saranapapan Ekasejati.

Maqdir menuturkan, aset berupa tanah, vila, apartemen, dan rumah yang dibeli Wawan ada yang dibeli sejak 2004 hingga 2010. Bahkan ada juga yang dibeli sebelum 2004.

Sabir laluhu
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved