KPK Telusuri Pola Pembelian Tanah Wawan

Sabtu, 02 Mei 2015 - 09:36 WIB
KPK Telusuri Pola Pembelian Tanah Wawan
KPK Telusuri Pola Pembelian Tanah Wawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pola pembelian tanah dan bangunan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan TPPU Wawan. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi.

Misalnya, Selasa (28/4), penyidik memeriksa tiga saksi, Estate Management Departement Head PT Saranapapan Ekasejati Franky Kumonong, Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, dan satu pihak swasta bernama Nofriyanto. Rabu (29/4) penyidik memeriksa Dadang bersama Dedeh Syahrawati, seorang ibu rumah tangga.

Empat saksi tersebut diinterogasi berkaitan dengan pembelian dan kepemilikan aset Wawan. “Dikonfirmasi seputar dugaan kepemilikan aset TCW. Konfirmasi itu termasuk bagaimana cara pembelian dan siapa yang beli, (juga) soal proses transaksi dan kepemilikannya,” kata Priharsa kepadaKORAN SINDO kemarin.

Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, penyidik sudah menyita sejumlah aset berupa tanah disertai bangunan, tanah tanpa bangunan, dan puluhan rekening milik Wawan selain puluhan mobil mewah dan kendaraan berat se-misal truk molen. Di antara asetaset tersebut diduga kepemilikannya menggunakan nama orang lain seperti Dadang Prijatna serta staf keuangan PT BPP merangkap Direktur PT Buana Wardana Utama dan bendahara keluarga Ratu Atut Chosiyah, Yayah Rodiah.

Priharsa tidak menampik pola dan modus pembelian aset yang dilakukan Wawan dengan menggunakan orang kedua atau ketiga serta asetnya diatasnamakan orang lain. Penyidik, menurut dia, tengah mendalami ihwal tersebut. “Iya (didalami) karena nggak selalu aset atas nama yang bersangkutan (Wawan),” ungkapnya.

Penyitaan aset Wawan terakhir disampaikan KPK awal Maret lalu. Pada 30 Januari lalu, penyidik menyita 17 tanah disertai bangunan dan tanah tanpa bangunan di Bali. Luasnya variatif. Paling kecil 175 meter persegi, medium 1.250 meter persegi, dan maksimum 8.390 meter persegi.

Di antaranya tanah dan bangunan vila bernama Lima Puri Villas. Aset-aset ini bertebaran di Kelurahan Kerbokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Bdaung; Desa Sayan Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar; dan Desa Ubud Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Wawan mengaku tidak mengetahui korelasi pemeriksaan Estate Management Departement Head PT Saranapapan Ekasejati Franky Kumonong sebagai saksi TPPU Wawan. Dia juga tidak mengetahui aset dan cara pembelian Wawan lewat PT Saranapapan Ekasejati.

Maqdir menuturkan, aset berupa tanah, vila, apartemen, dan rumah yang dibeli Wawan ada yang dibeli sejak 2004 hingga 2010. Bahkan ada juga yang dibeli sebelum 2004.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5328 seconds (0.1#10.140)