Kuasa Hukum Novel Baswedan Pertanyakan Rekonstruksi di Bengkulu
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Novel Baswedan mempertanyakan proses rekonstruksi kliennya yang digelar di Bengkulu. Saat ini Novel sendiri sudah dibawa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Bengkulu.
Menurut tim kuasa hukum, rekonstruksi ini ini tidak sah. "Kami tegaskan jika malam ini atau pun besok rekonstruksi, kami dalam posisi mempertanyakan itu. Atau tidak sah," tegas Nurkholis Hidayat salah satu kuasa hukum Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Dia mengatakan, dalam status sebagai tersangka, Novel belum pernah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Terlebih dalam proses tersebut Novel tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya dan belum menceritakan substansi apapun.
"Jadi hanya berita acara penolakan penahanan. Kalau seperti itu, rekonstruksi ini merekonstruksi keterangan siapa," tegasnya didampingi kuasa hukum lainnya.
Menurutnya, lazimnya dalam peraturan penyidikan, rekonstruksi dilakukan untuk mengonfirmasi peristiwa kejahatan serta keterangan tersangka untuk dicocokkan dengan saksi. "Kalau keterangan tidak ada atau belum diambil sama sekali mau merekonstruksi apa? Jadi kami pastikan kalau rekonstruksi ini berdasarkan keterangan saksi lain. Novel punya hak untuk menolak ini," ujarnya.
"Jadi apapun yang akan dilakukan, Novel punya hak untuk membantah menolak menuangkannya dalam berita acara penolakan rekonstruksi itu," tambahnya.
Menurut tim kuasa hukum, rekonstruksi ini ini tidak sah. "Kami tegaskan jika malam ini atau pun besok rekonstruksi, kami dalam posisi mempertanyakan itu. Atau tidak sah," tegas Nurkholis Hidayat salah satu kuasa hukum Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Dia mengatakan, dalam status sebagai tersangka, Novel belum pernah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Terlebih dalam proses tersebut Novel tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya dan belum menceritakan substansi apapun.
"Jadi hanya berita acara penolakan penahanan. Kalau seperti itu, rekonstruksi ini merekonstruksi keterangan siapa," tegasnya didampingi kuasa hukum lainnya.
Menurutnya, lazimnya dalam peraturan penyidikan, rekonstruksi dilakukan untuk mengonfirmasi peristiwa kejahatan serta keterangan tersangka untuk dicocokkan dengan saksi. "Kalau keterangan tidak ada atau belum diambil sama sekali mau merekonstruksi apa? Jadi kami pastikan kalau rekonstruksi ini berdasarkan keterangan saksi lain. Novel punya hak untuk menolak ini," ujarnya.
"Jadi apapun yang akan dilakukan, Novel punya hak untuk membantah menolak menuangkannya dalam berita acara penolakan rekonstruksi itu," tambahnya.
(hyk)