Kasus Novel, Pemimpin KPK Diingatkan Tahu Batas Kewenangannya
Jum'at, 01 Mei 2015 - 13:00 WIB
Kasus Novel, Pemimpin KPK Diingatkan Tahu Batas Kewenangannya
A
A
A
JAKARTA - Upaya intervensi pelaksana tugas (plt) Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan disayangkan beberapa kalangan.
Pakar hukum pidana, Romly Atmasasmita mengatakan, sebaiknya plt Pimpinan KPK menahan diri untuk selalu intervensi kewenangan penyidik Polri ketika pemimpin maupun pegawai KPK terlibat kasus hukum.
"Saya pendiri KPK dan pembuat UU KPK juga pernah ditahan oleh Kejaksaan, tidak ada intervensi dari Pemimpin KPK ketika itu. Bahkan ICW membiarkan," ujar Romli dalam akun Twitter @romliatma, Jumat (1/5/2015).
Dia menegaskan, tidak ada imunitas di depan hukum terhadap siapapun jika dipanggil penyidik sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KPK juga harus meperlakukan sama terhada semua tersangka.
"Saya setuju sepenuhnya tindakan Kabareskrim terhadap orang yang mangkir tanpa alasan untuk diperiksa sudah sesuai KUHAP," tukasnya.
Maka itu, dia menyarankan KPK bekerja profesional dalam penegakkan hukum dan saling menghormati sesama lembaga penegak hukum lainnya. "Sebaiknya Pemimpin KPK mengetahui dan memahami batas-batas kewenangannya dalam mencampuri kewenangan penyidik Polri dalam kasus Novel," tandasnya.
Usai penangkapan Novel Baswedan dini hari tadi, pihak Pemimpin KPK langsung menghubungi Mabes Polri.
Baca: Plt Pemimpin KPK Hubungi Polri.
Pakar hukum pidana, Romly Atmasasmita mengatakan, sebaiknya plt Pimpinan KPK menahan diri untuk selalu intervensi kewenangan penyidik Polri ketika pemimpin maupun pegawai KPK terlibat kasus hukum.
"Saya pendiri KPK dan pembuat UU KPK juga pernah ditahan oleh Kejaksaan, tidak ada intervensi dari Pemimpin KPK ketika itu. Bahkan ICW membiarkan," ujar Romli dalam akun Twitter @romliatma, Jumat (1/5/2015).
Dia menegaskan, tidak ada imunitas di depan hukum terhadap siapapun jika dipanggil penyidik sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KPK juga harus meperlakukan sama terhada semua tersangka.
"Saya setuju sepenuhnya tindakan Kabareskrim terhadap orang yang mangkir tanpa alasan untuk diperiksa sudah sesuai KUHAP," tukasnya.
Maka itu, dia menyarankan KPK bekerja profesional dalam penegakkan hukum dan saling menghormati sesama lembaga penegak hukum lainnya. "Sebaiknya Pemimpin KPK mengetahui dan memahami batas-batas kewenangannya dalam mencampuri kewenangan penyidik Polri dalam kasus Novel," tandasnya.
Usai penangkapan Novel Baswedan dini hari tadi, pihak Pemimpin KPK langsung menghubungi Mabes Polri.
Baca: Plt Pemimpin KPK Hubungi Polri.
(kur)