Novel Dibawa ke Rutan Brimob dengan Tangan Terborgol
Jum'at, 01 Mei 2015 - 12:25 WIB
Novel Dibawa ke Rutan Brimob dengan Tangan Terborgol
A
A
A
JAKARTA - Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditahan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Novel ke luar dari Gedung Bareskim Polri sekitar pukul 11:10 WIB.
Pantauan Sindonews di lokasi, Novel mengenakan baju tahanan berwarna oranye tanpa memberikan komentar apapun. Dia langsung dibawa masuk ke mobil Avanza silver dengan tangan terborgol.
Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, kliennya akan di bawa ke Rumah Tanahan (Rutan) Kelapa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Diborgol, dibawa ke Kelapa dua, memang untuk ditahan, karena sudah ada surat penahanannya," kata Rahayu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Awalnya penyidik meminta supaya pemeriksaan diteruskan di Mako Brimob dan langsung mengajukan surat penahanan. Namun, Novel menolaknya.
"Kita menolak untuk meneruskan pemeriksaan di Kelapa Dua, surat perintah penahanan diajukan, Novel menolak penahanan karena tidak ada alasan subjektif," tegasnya.
Dia mengklaim penyidik tidak mempunyai alasan kuat untuk menahan Novel. Dia beralasan, kliennya tidak melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti.
"Dikhawatirkan menghilangkan barbuk, tidak akan lari Novel kan pegawai KPK, tidak mengkin menghilangkan barang bukti kan sudah ada Polri. Kalau mengulangi perbuatan dia bukan anggota polisi lagi," tegasnya.(ico)
Pantauan Sindonews di lokasi, Novel mengenakan baju tahanan berwarna oranye tanpa memberikan komentar apapun. Dia langsung dibawa masuk ke mobil Avanza silver dengan tangan terborgol.
Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, kliennya akan di bawa ke Rumah Tanahan (Rutan) Kelapa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Diborgol, dibawa ke Kelapa dua, memang untuk ditahan, karena sudah ada surat penahanannya," kata Rahayu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Awalnya penyidik meminta supaya pemeriksaan diteruskan di Mako Brimob dan langsung mengajukan surat penahanan. Namun, Novel menolaknya.
"Kita menolak untuk meneruskan pemeriksaan di Kelapa Dua, surat perintah penahanan diajukan, Novel menolak penahanan karena tidak ada alasan subjektif," tegasnya.
Dia mengklaim penyidik tidak mempunyai alasan kuat untuk menahan Novel. Dia beralasan, kliennya tidak melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti.
"Dikhawatirkan menghilangkan barbuk, tidak akan lari Novel kan pegawai KPK, tidak mengkin menghilangkan barang bukti kan sudah ada Polri. Kalau mengulangi perbuatan dia bukan anggota polisi lagi," tegasnya.(ico)
(kur)