Brigjen Herry Prastowo Pernah Dipanggil KPK sebagai Saksi
A
A
A
JAKARTA - Penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Jumat (1/5/2015) dini hari dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh penyidik Bareskrim Polri menyisakan banyak tanda tanya.
Surat perintah penangkapan atas nama Novel bin Salim Baswedan Nomor SP.KAP/19/IV/2015/DITTIPIDUM yang diterima kalangan media dan belum bisa dikonfirmasi kebenarannya, ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo pada tanggal 24 April 2015, atau dua hari setelah Komjen Pol Budi Gunawan dilantik sebagai Wakapolri. (Baca: Ini Surat Perintah Penangkapan Novel Baswedan).
Dalam catatan pemberitaan SINDO, Brigjen Herry Prastowo pernah tiga kali dipanggil sebagai saksi oleh KPK saat masih menangani kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi Budi Gunawan selama menjabat sebagai kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Mabes Polri periode 2003- 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Panggilan pertama yakni, Senin (19/1/2015). Saat itu, Brigjen Herry tidak hadir dan mengirim surat bahwa sedang bertugas ke luar negeri. KPK kemudian menjadwalkan ulang Brigjen Herry pada Senin (26/1/2015), tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan menyampaikan surat pemberitahuan dengan alasan sedang menjalankan tugas operasi.
Lembaga antikorupsi waktu itu tak patah arang. Brigjen Herry, yang pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur ini, pun dijadwalkan lagi Selasa (3/2/2015). Tapi, lagi-lagi saksi tidak hadir. Kali ini tanpa alasan/pemberitahuan seperti diakui Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada Selasa itu.
Dikonfirmasi Jumat (1/14/2015) dini hari, Priharsa menegaskan, Novel bukan penyidik yang menangani kasus Budi Gunawan. "Novel nggak nangani kasus BG," kata Priharsa.
Diketahui, Novel Baswedan dijemput secara paksa dari rumahnya setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka penembakan tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan Ditangkap Bareskrim Polri).
Surat perintah penangkapan atas nama Novel bin Salim Baswedan Nomor SP.KAP/19/IV/2015/DITTIPIDUM yang diterima kalangan media dan belum bisa dikonfirmasi kebenarannya, ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo pada tanggal 24 April 2015, atau dua hari setelah Komjen Pol Budi Gunawan dilantik sebagai Wakapolri. (Baca: Ini Surat Perintah Penangkapan Novel Baswedan).
Dalam catatan pemberitaan SINDO, Brigjen Herry Prastowo pernah tiga kali dipanggil sebagai saksi oleh KPK saat masih menangani kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi Budi Gunawan selama menjabat sebagai kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Mabes Polri periode 2003- 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Panggilan pertama yakni, Senin (19/1/2015). Saat itu, Brigjen Herry tidak hadir dan mengirim surat bahwa sedang bertugas ke luar negeri. KPK kemudian menjadwalkan ulang Brigjen Herry pada Senin (26/1/2015), tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan menyampaikan surat pemberitahuan dengan alasan sedang menjalankan tugas operasi.
Lembaga antikorupsi waktu itu tak patah arang. Brigjen Herry, yang pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur ini, pun dijadwalkan lagi Selasa (3/2/2015). Tapi, lagi-lagi saksi tidak hadir. Kali ini tanpa alasan/pemberitahuan seperti diakui Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada Selasa itu.
Dikonfirmasi Jumat (1/14/2015) dini hari, Priharsa menegaskan, Novel bukan penyidik yang menangani kasus Budi Gunawan. "Novel nggak nangani kasus BG," kata Priharsa.
Diketahui, Novel Baswedan dijemput secara paksa dari rumahnya setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka penembakan tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan Ditangkap Bareskrim Polri).
(zik)