KPU Rampungkan PKPU Pencalonan Malam ini
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) coba memaksimalkan waktu yang ada untuk menyelesaikan peraturan KPU (PKPU) pencalonan hingga tengah malam ini.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan pilihan terakhir KPU untuk menyelesaikan PKPU pencalonan memang tinggal hari ini, setelahnya peraturan tersebut bisa disahkan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Dalam PKPU tahapan memang 30 April masa berakhirnya kami menyelesaikan peraturan. Jadi masih ada waktu nanti sampai pukul 00.00 WIB," ujar Hadar saat ditemui di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Tersendatnya penyelesaian satu PKPU pencalonan turut dikarenakan pembahasan yang panjang antara DPR, pemerintah dan KPU.
Sementara KPU hanya memiliki waktu terbatas mengingat UU tentang pilkada sendiri baru disahkan Februari silam.
"Semuanya sudah kami siapkan lama, tapi konsultasinya sedikit-sedikit belum selesai. Ini pun (selesai) setelah kami nyatakan konsultasi cukup, kalau tidak mereka (DPR) masih minta untuk terus," kata Hadar.
Mantan Direktur Cetro ini pun mengatakan pilihan untuk memaksimalkan waktu juga diharapkan meminimalisir kesalahan KPU dalam membuat PKPU.
Apalagi PKPU pencalonan ini yang nantinya akan menegaskan posisi KPU dalam memaknai dualisme kepengurusan di partai politik yang berhak mengikuti pilkada atau tidak. "Memang kami harus pikir betul jangan sampai salah," tutur Hadar.(ico)
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan pilihan terakhir KPU untuk menyelesaikan PKPU pencalonan memang tinggal hari ini, setelahnya peraturan tersebut bisa disahkan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Dalam PKPU tahapan memang 30 April masa berakhirnya kami menyelesaikan peraturan. Jadi masih ada waktu nanti sampai pukul 00.00 WIB," ujar Hadar saat ditemui di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Tersendatnya penyelesaian satu PKPU pencalonan turut dikarenakan pembahasan yang panjang antara DPR, pemerintah dan KPU.
Sementara KPU hanya memiliki waktu terbatas mengingat UU tentang pilkada sendiri baru disahkan Februari silam.
"Semuanya sudah kami siapkan lama, tapi konsultasinya sedikit-sedikit belum selesai. Ini pun (selesai) setelah kami nyatakan konsultasi cukup, kalau tidak mereka (DPR) masih minta untuk terus," kata Hadar.
Mantan Direktur Cetro ini pun mengatakan pilihan untuk memaksimalkan waktu juga diharapkan meminimalisir kesalahan KPU dalam membuat PKPU.
Apalagi PKPU pencalonan ini yang nantinya akan menegaskan posisi KPU dalam memaknai dualisme kepengurusan di partai politik yang berhak mengikuti pilkada atau tidak. "Memang kami harus pikir betul jangan sampai salah," tutur Hadar.(ico)
(kur)