Kejagung Tawarkan Opsi ke Filipina soal Mary Jane

Kamis, 30 April 2015 - 19:11 WIB
Kejagung Tawarkan Opsi...
Kejagung Tawarkan Opsi ke Filipina soal Mary Jane
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menawarkan opsi mekanisme hukum kepada otoritas Filipina terkait proses perkara Maria Cristina Sergio, wanita yang mengaku merekrut Mary Jane Fiesta Veloso.

Opsi itu ditawarkan karena Kejagung tak mengizinkan Mary Jane menjalani pemeriksaan maupun sidang perkara Maria Cristina Sergio di Filipina.

"Kita juga mempunyai mekanisme menggunakan mutual legal assistance treaty," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Tony menambahkan, mekanisme dimaksud melalui kerja sama negara-negara anggota ASEAN untuk mencari titik temu, agar Mary Jane bisa menjadi saksi tanpa harus pergi ke Filipina.

"Nah di dalam treaty ini juga dimohonkan apabila tidak dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia, maka nanti akan kita tawarkan pemberian keterangan saksi melalui video teleconference," ungkapnya.

Kata Tony, opsi lainnya adalah pemerintah tetap melarang Mary Jane dibawa ke Filipina. Ibu dua anak tersebut cukup dimintai keterangan di Indonesia atau melalui keterangan surat yang di bawah sumpah.

"(Opsi) itu mudah-mudahan menjadi solusi karena di dalam surat Menteri Kehakiman Filipina itu, keterangan Mary Jane dibutuhkan untuk persidangan pada tanggal 8 dan 14 Mei di Filipina," pungkasnya.

Rabu dini hari kemarin, Jaksa eksekutor sudah merampungkan eksekusi mati terhadap delapan terpidana kasus narkoba. Satu terpidana asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso gagal dieksekusi 30 menit sebelum pelaksanaan setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina.(ico)

Baca : Kejagung Tidak Izinkan Mary Jane Dibawa ke Filipina
(kur)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved