Kejagung Tawarkan Opsi ke Filipina soal Mary Jane

Kamis, 30 April 2015 - 19:11 WIB
Kejagung Tawarkan Opsi...
Kejagung Tawarkan Opsi ke Filipina soal Mary Jane
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menawarkan opsi mekanisme hukum kepada otoritas Filipina terkait proses perkara Maria Cristina Sergio, wanita yang mengaku merekrut Mary Jane Fiesta Veloso.

Opsi itu ditawarkan karena Kejagung tak mengizinkan Mary Jane menjalani pemeriksaan maupun sidang perkara Maria Cristina Sergio di Filipina.

"Kita juga mempunyai mekanisme menggunakan mutual legal assistance treaty," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Tony menambahkan, mekanisme dimaksud melalui kerja sama negara-negara anggota ASEAN untuk mencari titik temu, agar Mary Jane bisa menjadi saksi tanpa harus pergi ke Filipina.

"Nah di dalam treaty ini juga dimohonkan apabila tidak dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia, maka nanti akan kita tawarkan pemberian keterangan saksi melalui video teleconference," ungkapnya.

Kata Tony, opsi lainnya adalah pemerintah tetap melarang Mary Jane dibawa ke Filipina. Ibu dua anak tersebut cukup dimintai keterangan di Indonesia atau melalui keterangan surat yang di bawah sumpah.

"(Opsi) itu mudah-mudahan menjadi solusi karena di dalam surat Menteri Kehakiman Filipina itu, keterangan Mary Jane dibutuhkan untuk persidangan pada tanggal 8 dan 14 Mei di Filipina," pungkasnya.

Rabu dini hari kemarin, Jaksa eksekutor sudah merampungkan eksekusi mati terhadap delapan terpidana kasus narkoba. Satu terpidana asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso gagal dieksekusi 30 menit sebelum pelaksanaan setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina.(ico)

Baca : Kejagung Tidak Izinkan Mary Jane Dibawa ke Filipina
(kur)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved