Kejagung Tawarkan Opsi ke Filipina soal Mary Jane
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menawarkan opsi mekanisme hukum kepada otoritas Filipina terkait proses perkara Maria Cristina Sergio, wanita yang mengaku merekrut Mary Jane Fiesta Veloso.
Opsi itu ditawarkan karena Kejagung tak mengizinkan Mary Jane menjalani pemeriksaan maupun sidang perkara Maria Cristina Sergio di Filipina.
"Kita juga mempunyai mekanisme menggunakan mutual legal assistance treaty," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Tony menambahkan, mekanisme dimaksud melalui kerja sama negara-negara anggota ASEAN untuk mencari titik temu, agar Mary Jane bisa menjadi saksi tanpa harus pergi ke Filipina.
"Nah di dalam treaty ini juga dimohonkan apabila tidak dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia, maka nanti akan kita tawarkan pemberian keterangan saksi melalui video teleconference," ungkapnya.
Kata Tony, opsi lainnya adalah pemerintah tetap melarang Mary Jane dibawa ke Filipina. Ibu dua anak tersebut cukup dimintai keterangan di Indonesia atau melalui keterangan surat yang di bawah sumpah.
"(Opsi) itu mudah-mudahan menjadi solusi karena di dalam surat Menteri Kehakiman Filipina itu, keterangan Mary Jane dibutuhkan untuk persidangan pada tanggal 8 dan 14 Mei di Filipina," pungkasnya.
Rabu dini hari kemarin, Jaksa eksekutor sudah merampungkan eksekusi mati terhadap delapan terpidana kasus narkoba. Satu terpidana asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso gagal dieksekusi 30 menit sebelum pelaksanaan setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina.(ico)
Baca : Kejagung Tidak Izinkan Mary Jane Dibawa ke Filipina
Opsi itu ditawarkan karena Kejagung tak mengizinkan Mary Jane menjalani pemeriksaan maupun sidang perkara Maria Cristina Sergio di Filipina.
"Kita juga mempunyai mekanisme menggunakan mutual legal assistance treaty," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Tony menambahkan, mekanisme dimaksud melalui kerja sama negara-negara anggota ASEAN untuk mencari titik temu, agar Mary Jane bisa menjadi saksi tanpa harus pergi ke Filipina.
"Nah di dalam treaty ini juga dimohonkan apabila tidak dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia, maka nanti akan kita tawarkan pemberian keterangan saksi melalui video teleconference," ungkapnya.
Kata Tony, opsi lainnya adalah pemerintah tetap melarang Mary Jane dibawa ke Filipina. Ibu dua anak tersebut cukup dimintai keterangan di Indonesia atau melalui keterangan surat yang di bawah sumpah.
"(Opsi) itu mudah-mudahan menjadi solusi karena di dalam surat Menteri Kehakiman Filipina itu, keterangan Mary Jane dibutuhkan untuk persidangan pada tanggal 8 dan 14 Mei di Filipina," pungkasnya.
Rabu dini hari kemarin, Jaksa eksekutor sudah merampungkan eksekusi mati terhadap delapan terpidana kasus narkoba. Satu terpidana asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso gagal dieksekusi 30 menit sebelum pelaksanaan setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina.(ico)
Baca : Kejagung Tidak Izinkan Mary Jane Dibawa ke Filipina
(kur)