Jalankan Eksekusi Mati, Jokowi Dinilai Khianati Rakyat
Kamis, 30 April 2015 - 08:07 WIB
Jalankan Eksekusi Mati, Jokowi Dinilai Khianati Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Langkah eksekusi mati tahap kedua terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba terus menuai kecaman dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dianggap telah berkhianat kepada rakyat.
"Pada sisi lain, dengan memerintahkan hukuman mati Jokowi jelas mengkhianati kontrak politiknya dengan rakyat yang termanifestasi dalam Nawacita," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar ketika dihubungi Sindonews, Kamis (30/4/2015).
Erwin menilai, hak untuk hidup dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang paling mendasar. Yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun dalam kondisi apa pun.
"Meski yang dikurangi hak hidup seorang bandar narkoba. Bagaimanapun bandar narkoba adalah manusia yang punya hak hidup," tandasnya.
"Jangan karena menkumham tidak bekerja dengan membiarkan bandar mengulangi perbuatannya membuat kita terburu-buru untuk mencabut hak untuk hidup seseorang. Saya setuju bandar narkoba harus dihukum berat, tapi tidak dengan mencabut nyawanya," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menjalankan eksekusi mati tahap kedua terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu 29 April 2015 dini hari.
Mereka yang dieksekusi adalah Rodrigo Gularte dari Brazil, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan asal Australia, Martin Anderson (Ghana), Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze dari Nigeria serta Zainal Abidin asal Indonesia.
"Pada sisi lain, dengan memerintahkan hukuman mati Jokowi jelas mengkhianati kontrak politiknya dengan rakyat yang termanifestasi dalam Nawacita," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar ketika dihubungi Sindonews, Kamis (30/4/2015).
Erwin menilai, hak untuk hidup dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang paling mendasar. Yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun dalam kondisi apa pun.
"Meski yang dikurangi hak hidup seorang bandar narkoba. Bagaimanapun bandar narkoba adalah manusia yang punya hak hidup," tandasnya.
"Jangan karena menkumham tidak bekerja dengan membiarkan bandar mengulangi perbuatannya membuat kita terburu-buru untuk mencabut hak untuk hidup seseorang. Saya setuju bandar narkoba harus dihukum berat, tapi tidak dengan mencabut nyawanya," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menjalankan eksekusi mati tahap kedua terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu 29 April 2015 dini hari.
Mereka yang dieksekusi adalah Rodrigo Gularte dari Brazil, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan asal Australia, Martin Anderson (Ghana), Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze dari Nigeria serta Zainal Abidin asal Indonesia.
(kri)