Setara: Jokowi 'Bunuh' 14 Orang Selama Enam Bulan Berkuasa

Kamis, 30 April 2015 - 05:34 WIB
Setara: Jokowi Bunuh...
Setara: Jokowi 'Bunuh' 14 Orang Selama Enam Bulan Berkuasa
A A A
JAKARTA - Kecaman terus datang pasca pemerintah Joko Widodo (Jokowi) mengeksekusi mati delapan terpidana mati pada Rabu dini hari kemarin. Salah satunya datang dari Setara Institute.

Menurut Ketua Badan Setara Institute Hendardi, eksekusi mati gelombang kedua dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM kedua selama Jokowi berkuasa.

"Selama enam bulan menjabat 14 orang telah dibunuh oleh alat negara dengan alasan penegakan hukum dan kedaulatan hukum sebuah negeri," kata Hendardi melalui rilis yang diterima Sindonews, Rabu 29 April 2015.

Aktivis HAM ini menegaskan, alasan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah Jokowi berbanding terbalik dengan proses penegakan HAM di Indonesia. Menurutnya, langkah Jokowi mengabaikan prinsip kemanusian secara universal.

"Jokowi akan terus dicatat sebagai Presiden RI yang melanggar hak asasi manusia, karena ketidakmampuannya menghentikan praktik hukuman mati," ujarnya.

Terkait lolosnya terpidana mati asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso yang batal dieksekusi, Hendardi mengaku hal itu patut diapresiasi. Namun jauh dari itu, status hukum yang menimpa Mary Jane menandakan hukum di Indonesia dinilai kurang menjalankan asas keadilan dan cenderung unfair berdasarkan standar peradilan yang diatur dalam konvensi internasional HAM.

"Penundaan eksekusi mati atas Mary Jane sama sekali tidak menunjukkan pembelaan Jokowi atas kemanusiaan, yakni hak untuk hidup, karena nyatanya delapan orang lainnya tetap dieksekusi," pungkasnya.

Seperti diketahui, tepatnya tiga bulan lalu pemerintah Indonesia mengeksekusi enam orang terpidana kasus narkoba tahap pertama. Eksekusi dilakukan secara serentak di lokasi berbeda.

Kemudian, pada Rabu 28 April 2015 dini hari, pemerintah Jokowi kembali melakukan eksekusi mati terhadap delapan terpidana yang dilakukan secara serentak di Lapangan Tembak Buntu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Disinyalir masih ada puluhan terpidana mati yang menunggu giliran eksekusi dari 58 terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
14 Tahun Berkuasa, Partai...
14 Tahun Berkuasa, Partai Konservatif Menderita Kekalahan Terburuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved