Mary Jane Siap Buktikan Bukan Bandar Narkoba

Rabu, 29 April 2015 - 14:00 WIB
Mary Jane Siap Buktikan...
Mary Jane Siap Buktikan Bukan Bandar Narkoba
A A A
JAKARTA - Eksekusi mati terhadap Mary Jane Viesta Veloso akhirnya ditunda. Agus Salim selaku kuasa hukum Mary Jane mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu penundaan untuk membuktikan kliennya bukan seorang bandar narkoba, seperti yang dituduhkan selama ini.

Dia menilai pengakuan seseorang bernama Maria Cristina Sergio yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane akan menjadi pintu masuk untuk membuktikan kliennya bukan gembong narkoba.

"Kita ingin membuktikan MJ (Mary Jane) sebagai perantara. Pemerintah Filipina telah lakukan diplomasi, juga kemarin perekrut MJ menyerahkan diri. Alhamdulillah Pak Jokowi mau memikirkan lagi soal ini," ujar Agus Salim saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/4/2015).

Maria Cristina diketahui menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina sesaat sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan jadwal eksekusi mati.

Dia diduga merupakan penyalur Mary Jane Veloso, salah satu terpidana mati kasus Narkoba di Indonesia.

Kejaksaan Agung batal mengeksekusi mati Mary Jane, warga Filipina. Pembatalan dilakukan 30 menit sebelum eksekusi dilakukan. Penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, karena ada permintaan dari Pemerintah Filipina.

Sementara delapan narapidana kasus narkoba tetap dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati:

1. WN Australia, Myuran Sukumaran.
2. WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze. (ico)
(kur)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved