Pengajuan PK Mary Jane Akan Terbentur Aturan MA
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan menunda eksekusi terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso. Terkait hal itu, Mary Jane mengaku bakal mengajukan upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK).
Namun menurut Kuasa Hukum Mary Jane, Agus Salim, rencana pengajuan PK kliennya akan terbentur dengan aturan yang ada di Mahkamah Agung (MK) dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Agus menyebutkan, aturan MA melarang PK diajukan lebih dari satu kali. Sementara MK dalam putusannya membolehkan pengajuan PK lebih dari satu kali.
"Perbedaan klasifikasi kategori PK lebih dari satu kali ini jadi masalah. MK bilang bisa lebih dari satu kali, tapi MA tidak bisa, kecuali objek perkara dengan putusan saling bertentangan," ujar Agus, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurut Agus masalah perbedaan aturan tersebut diakuinya mempersulit kliennya buat membuktikan bahwa yang selama ini dituduhkan kepada Mary Jane salah. Dia menolak kliennya dianggap sebagai sindikat atau bandar narkoba
Agus mengungkapkan, upaya pengajuan PK kedua bagi Mary Jane hanya sampai di meja pendaftaran. MA menolak untuk memeriksa berkas, lantaran dianggap melanggar mekanisme soal pembatasan PK. Selain itu, MA menilai tidak ada putusan yang bertentangan.
"Pengajuan PK pertama ditolak karena novum (bukti baru) dianggap belum kuat. Sekarang begitu ada bukti, permohonan malah ditolak," ucapnya.
Seperti diketahui, putusan MK tahun 2013 menegaskan, pengajuan PK bagi terpidana boleh diajukan lebih dari satu kali. Adapun melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 menetapkan bahwa, pengajuan PK seorang terpidana hanya bisa dilakukan satu kali.
Namun menurut Kuasa Hukum Mary Jane, Agus Salim, rencana pengajuan PK kliennya akan terbentur dengan aturan yang ada di Mahkamah Agung (MK) dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Agus menyebutkan, aturan MA melarang PK diajukan lebih dari satu kali. Sementara MK dalam putusannya membolehkan pengajuan PK lebih dari satu kali.
"Perbedaan klasifikasi kategori PK lebih dari satu kali ini jadi masalah. MK bilang bisa lebih dari satu kali, tapi MA tidak bisa, kecuali objek perkara dengan putusan saling bertentangan," ujar Agus, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurut Agus masalah perbedaan aturan tersebut diakuinya mempersulit kliennya buat membuktikan bahwa yang selama ini dituduhkan kepada Mary Jane salah. Dia menolak kliennya dianggap sebagai sindikat atau bandar narkoba
Agus mengungkapkan, upaya pengajuan PK kedua bagi Mary Jane hanya sampai di meja pendaftaran. MA menolak untuk memeriksa berkas, lantaran dianggap melanggar mekanisme soal pembatasan PK. Selain itu, MA menilai tidak ada putusan yang bertentangan.
"Pengajuan PK pertama ditolak karena novum (bukti baru) dianggap belum kuat. Sekarang begitu ada bukti, permohonan malah ditolak," ucapnya.
Seperti diketahui, putusan MK tahun 2013 menegaskan, pengajuan PK bagi terpidana boleh diajukan lebih dari satu kali. Adapun melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 menetapkan bahwa, pengajuan PK seorang terpidana hanya bisa dilakukan satu kali.
(maf)