Pengajuan PK Mary Jane Akan Terbentur Aturan MA

Rabu, 29 April 2015 - 13:38 WIB
Pengajuan PK Mary Jane...
Pengajuan PK Mary Jane Akan Terbentur Aturan MA
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan menunda eksekusi terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso. Terkait hal itu, Mary Jane mengaku bakal mengajukan upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK).

Namun menurut Kuasa Hukum Mary Jane, Agus Salim, rencana pengajuan PK kliennya akan terbentur dengan aturan yang ada di Mahkamah Agung (MK) dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Agus menyebutkan, aturan MA melarang PK diajukan lebih dari satu kali. Sementara MK dalam putusannya membolehkan pengajuan PK lebih dari satu kali.

"Perbedaan klasifikasi kategori PK lebih dari satu kali ini jadi masalah. MK bilang bisa lebih dari satu kali, tapi MA tidak bisa, kecuali objek perkara dengan putusan saling bertentangan," ujar Agus, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Menurut Agus masalah perbedaan aturan tersebut diakuinya mempersulit kliennya buat membuktikan bahwa yang selama ini dituduhkan kepada Mary Jane salah. Dia menolak kliennya dianggap sebagai sindikat atau bandar narkoba

Agus mengungkapkan, upaya pengajuan PK kedua bagi Mary Jane hanya sampai di meja pendaftaran. MA menolak untuk memeriksa berkas, lantaran dianggap melanggar mekanisme soal pembatasan PK. Selain itu, MA menilai tidak ada putusan yang bertentangan.‬

‪"Pengajuan PK pertama ditolak karena novum (bukti baru) dianggap belum kuat. Sekarang begitu ada bukti, permohonan malah ditolak," ucapnya.

Seperti diketahui, putusan MK tahun 2013 menegaskan, pengajuan PK bagi terpidana boleh diajukan lebih dari satu kali. Adapun melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 menetapkan bahwa, pengajuan PK seorang terpidana hanya bisa dilakukan satu kali.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved