Pemerintah Nilai Wajar Reaksi Dunia Soal Eksekusi Mati
Rabu, 29 April 2015 - 12:23 WIB
Pemerintah Nilai Wajar Reaksi Dunia Soal Eksekusi Mati
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, wajar jika negara yang warganya dieksekusi mati meluapkan kekecewaannya kepada Pemerintah Indonesia.
"Ya itu hak mereka untuk menyatakan keprihatinan, biasa sama halnya dengan kita waktu warga dikenai hukuman mati di Arab Saudi, kita rasa kecewa, protes itu hal biasa," kata Tedjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Eksekusi mati terhadap delapan terpidana narkoba menjadi heboh lantaran diberitakan secara terus menerus oleh media. Sementara Pakistan mengeksekusi 24 orang terpidana narkoba tidak ada reaksi apa-apa.
Dia menegaskan, eksekusi dilakukan murni persoalan hukum bukan politik. "Ini masalah hukum tidak ada kaitan dengan politik," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung batal mengeksekusi mati Mary Jane, warga Filipina. Pembatalan dilakukan 30 menit sebelum eksekusi dilakukan. Penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, karena ada permintaan dari Pemerintah Filipina.
Sementara delapan narapidana kasus narkoba tetap dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati:
1. WN Australia, Myuran Sukumaran.
2. WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.
"Ya itu hak mereka untuk menyatakan keprihatinan, biasa sama halnya dengan kita waktu warga dikenai hukuman mati di Arab Saudi, kita rasa kecewa, protes itu hal biasa," kata Tedjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Eksekusi mati terhadap delapan terpidana narkoba menjadi heboh lantaran diberitakan secara terus menerus oleh media. Sementara Pakistan mengeksekusi 24 orang terpidana narkoba tidak ada reaksi apa-apa.
Dia menegaskan, eksekusi dilakukan murni persoalan hukum bukan politik. "Ini masalah hukum tidak ada kaitan dengan politik," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung batal mengeksekusi mati Mary Jane, warga Filipina. Pembatalan dilakukan 30 menit sebelum eksekusi dilakukan. Penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, karena ada permintaan dari Pemerintah Filipina.
Sementara delapan narapidana kasus narkoba tetap dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati:
1. WN Australia, Myuran Sukumaran.
2. WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.
(maf)