5.000 Desa Tertinggal Akan Dientaskan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan akan memprioritaskan dana desa untuk membangun desa tertinggal, terdepan, dan terpencil (Desa 3T). Melalui dana tersebut, sedikitnya 5.000 desa tertinggal akan dientaskan selama lima tahun mendatang.
”Dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemerintah memberikan prioritas pada desa-desa di kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terpencil atau yang dikenal dengan kawasan 3T,” kata Menko Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan UU Desa yang dihadiri ratusan kepala daerah dan desa seluruh Indonesia, kemarin di Jakarta kemarin.
Selain itu, hadir juga petinggi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Menurut Puan, selama lima tahun mendatang sesuai dengan RPJMN 2015–2019, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menargetkan untuk mengentaskan minimal 5.000 desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri.
Target minimal, kata Puan, akan terus dievaluasi pemerintah pusat supaya dapat menjangkau jumlah desa yang lebih banyak lagi di seluruh Indonesia untuk dapat ditingkatkan kualitasnya. ”Untuk mengawal pencapaian target RPJMN dan prioritas pembangunan pada kawasan 3T, pemerintah telah meluncurkan Gerakan Pembangunan Desa Semesta atau disingkat dengan Gerakan Desa,” ujar Puan.
Puan mengatakan, esensi dari Gerakan Desa adalah koordinasi dan sinkronisasi berbagai program dan kegiatan baik yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berbasis desa dan kawasan pedesaan untuk mendukung implementasi UU Desa. ”Sebagai subjek pembangunan maka masyarakat desa akan menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota,” ujar Puan.
Menurut Puan, pembangunan desa harus dilaksanakan secara bersama-sama. Pasalnya, urusan membangun desa dan kawasan pedesaan tidak dapat hanya dilakukan oleh satu kementerian, tetapi perlu juga dukungan penuh dari kementerian dan lembaga yang lain karena pembangunan desa dan kawasan pedesaan memiliki banyak aspek dan memerlukan dukungan lintas sektor.
Dalam kesempatan itu, Puan mengatakan sangat penting juga untuk menguatkan aparatur pemerintahan desa sebagai pelaksana UU Desa di lapangan. Oleh karena itu, kata Puan, aparat desa harus diberikan informasi yang lengkap dan pelatihan yang memadai. ”Dalam konteks ini yang perlu diperkuat adalah ‘governance’ atau tata kelola pemerintahan. Pemerintahan di sini tidak berarti hanya aparat dan perangkat desa, tetapi juga masyarakatnya,” ujar Puan.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa dana desa yang diberikan pemerintah pusat ke masing-masing desa tidak sama. Dana diberikan sesuai kondisi dan kebutuhan tiap desa. ”Pembagian dana desa merefleksikan desa itu sendiri. Bukan bagi rata. Tergantung kondisi desa masing-masing,” ujar Mardiasmo yang hadir dalam acara sosialisasi.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 yang disusun pemerintah, ada 122 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori daerah tertinggal. Dari data itu, sekitar 52,79% atau 39.091 dari 74.093 desa dikategorikan sebagai desa tertinggal, sementara sekitar 23,32% atau 17.268 desa dikategorikan sebagai desa sangat tertinggal.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Ja’far mengatakan, pemerintah pusat hingga saat ini sudah mencairkan dana desa tahap pertama sebanyak 70 kabupaten/ kota dari total anggaran yang mencapai Rp20 triliun. ”Kurang lebih setiap desa mendapatkan Rp240-280 juta,” kata dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, setiap desa yang mendapat dana ini ditentukan berdasarkan empat kriteria, yaitu luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan indeks kesulitan geografis.
Sementara untuk pencairan dana desa, setiap desa wajib menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). ”Dana ini juga ditambah dengan dana ADD (alokasi dana desa) dari kabupaten,” ucap dia
Rahmat sahid
”Dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemerintah memberikan prioritas pada desa-desa di kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terpencil atau yang dikenal dengan kawasan 3T,” kata Menko Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan UU Desa yang dihadiri ratusan kepala daerah dan desa seluruh Indonesia, kemarin di Jakarta kemarin.
Selain itu, hadir juga petinggi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Menurut Puan, selama lima tahun mendatang sesuai dengan RPJMN 2015–2019, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menargetkan untuk mengentaskan minimal 5.000 desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri.
Target minimal, kata Puan, akan terus dievaluasi pemerintah pusat supaya dapat menjangkau jumlah desa yang lebih banyak lagi di seluruh Indonesia untuk dapat ditingkatkan kualitasnya. ”Untuk mengawal pencapaian target RPJMN dan prioritas pembangunan pada kawasan 3T, pemerintah telah meluncurkan Gerakan Pembangunan Desa Semesta atau disingkat dengan Gerakan Desa,” ujar Puan.
Puan mengatakan, esensi dari Gerakan Desa adalah koordinasi dan sinkronisasi berbagai program dan kegiatan baik yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berbasis desa dan kawasan pedesaan untuk mendukung implementasi UU Desa. ”Sebagai subjek pembangunan maka masyarakat desa akan menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota,” ujar Puan.
Menurut Puan, pembangunan desa harus dilaksanakan secara bersama-sama. Pasalnya, urusan membangun desa dan kawasan pedesaan tidak dapat hanya dilakukan oleh satu kementerian, tetapi perlu juga dukungan penuh dari kementerian dan lembaga yang lain karena pembangunan desa dan kawasan pedesaan memiliki banyak aspek dan memerlukan dukungan lintas sektor.
Dalam kesempatan itu, Puan mengatakan sangat penting juga untuk menguatkan aparatur pemerintahan desa sebagai pelaksana UU Desa di lapangan. Oleh karena itu, kata Puan, aparat desa harus diberikan informasi yang lengkap dan pelatihan yang memadai. ”Dalam konteks ini yang perlu diperkuat adalah ‘governance’ atau tata kelola pemerintahan. Pemerintahan di sini tidak berarti hanya aparat dan perangkat desa, tetapi juga masyarakatnya,” ujar Puan.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa dana desa yang diberikan pemerintah pusat ke masing-masing desa tidak sama. Dana diberikan sesuai kondisi dan kebutuhan tiap desa. ”Pembagian dana desa merefleksikan desa itu sendiri. Bukan bagi rata. Tergantung kondisi desa masing-masing,” ujar Mardiasmo yang hadir dalam acara sosialisasi.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 yang disusun pemerintah, ada 122 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori daerah tertinggal. Dari data itu, sekitar 52,79% atau 39.091 dari 74.093 desa dikategorikan sebagai desa tertinggal, sementara sekitar 23,32% atau 17.268 desa dikategorikan sebagai desa sangat tertinggal.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Ja’far mengatakan, pemerintah pusat hingga saat ini sudah mencairkan dana desa tahap pertama sebanyak 70 kabupaten/ kota dari total anggaran yang mencapai Rp20 triliun. ”Kurang lebih setiap desa mendapatkan Rp240-280 juta,” kata dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, setiap desa yang mendapat dana ini ditentukan berdasarkan empat kriteria, yaitu luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan indeks kesulitan geografis.
Sementara untuk pencairan dana desa, setiap desa wajib menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). ”Dana ini juga ditambah dengan dana ADD (alokasi dana desa) dari kabupaten,” ucap dia
Rahmat sahid
(bhr)