Indonesia Disarankan Tempuh Cara Ini Pasca Eksekusi Mati

Rabu, 29 April 2015 - 08:45 WIB
Indonesia Disarankan...
Indonesia Disarankan Tempuh Cara Ini Pasca Eksekusi Mati
A A A
JAKARTA - Hubungan diplomatik antara Indonesia dengan sejumlah negara diyakini akan terganggu, setelah eksekusi delapan terpidana mati yang tujuh di antaranya orang asing.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya. Dirinya berkaca dari sikap Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott bersama rakyatnya yang marah atas eksekusi ini.

"Reaksi marah sudah ditunjukkan oleh PM Australia, rakyat dan pers kepada kita (Indonesia) pasca dieksekusinya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (warga Australia)," kata Tantowi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (29/4/2015).

Tantowi mensinyalir, apa yang ditunjukkan Australia akan diikuti negara-negara lain yang warganya ikut dieksekusi mati, dini hari tadi.

"Kita sedang memasuki fase berat dalam rangka penegakkan kedaulatan hukum dan dalam rangka mendapatkan respek dari negara-negara lain," ujarnya.

Oleh karena itu, politikus Partai Golkar ini mengimbau agar seluruh pihak untuk mendukung sikap konsistensi pemerintah dalam menghadapi reaksi keras dari masyarakat dunia.

DPR lanjut Tantowi, mendukung sepenuhnya sikap pemerintah yang tetap konsisten terhadap hukuman mati yang bisa dijadikan sebagai hukum positif dalam negeri.

Akan tetapi, pemerintah disarankan untuk bisa menyampaikannya dalam bahasa yg menunjukkan keprihatinan dan empati tinggi terhadap eksekusi ini.

"Pernyataan-pernyataan yang provokatif dari penyelenggara negara hanya akan membuat situasi menjadi semakin tidak mudah. Kedepan eksekusi tidak perlu diekspos secara berlebihan karena walau bagaimanapun ini menyangkut nyawa manusia dan kehormatan suatu negara," ungkap Tantowi.

"Ekspos kelamaan hanya akan menimbulkan diskursus publik yang tidak produktif. Kedaulatan hukum kita tegakkan, hubungan bilateral dengan negara-negara sahabat tetap kita jaga dan pelihara," pungkasnya.

Baca: Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Selesai Dilakukan
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved