Batalkan Eksekusi Mary Jane, Ini Kata Kejaksaan Agung

Rabu, 29 April 2015 - 03:02 WIB
Batalkan Eksekusi Mary...
Batalkan Eksekusi Mary Jane, Ini Kata Kejaksaan Agung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan delapan terpidana mati sudah dieksekusi di sekitar Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada pukul 12.25 WIB.

Namun, terpidana mati asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso dipastikan lolos dari eksekusi mati.

"Eksekusi mati Mary Jane ditunda," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, saat hubungi Sindonews, Rabu (29/4/2015) dini hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, delapan narapidana kasus narkoba dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati:

1. WN Australia, Myuran Sukumaran.
2. WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.

Baca juga:
Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati
Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Selesai Dilakukan
Kejaksaan Agung Loloskan Mary Jane dari Hukuman Mati
Eksekusi Mati Dilakukan Serentak 1 Kali Tembakan
Lolos Hukuman Mati, Ini Kata Pengacara Mary Jane
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)