Kemenaker Investigasi Perbudakan ABK Benjina
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait indikasi adanya praktik perbudakan anak buah kapal (ABK) PT Pusaka Benjina Resource (PT PBR) yang terjadi di Benjina, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru.
Penanganan kasus perbudakan Benjina ini dilakukan dengan bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi terkait, antara lain Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta pihak kepolisian.
”Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam pada kasus Benjina ini. Yang terkait dengan unsur pidana itu masuk ranah hukum sudah ditangani pihak kepolisian. Kita lebih fokus pada pelanggaran ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastusi terkait tenaga kerja pelaut perikanan, di Jakarta kemarin.
Hanif mengatakan, penyidikan intensif oleh pengawas ketenagakerjaan difokuskan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pelanggaran hubungan kerja dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya perlindungan tenaga kerja Indonesia dan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Jenis-jenis pelanggaran yang sedang diselidiki antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja, dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, pelanggaran izin TKA, potensi mempekerjakan pekerja anak, serta sarana keselamatan dan kesehatan kerja.
”Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan menoleransi apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak perusahaan, dan akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hanif.
Pusaka Benjina Resources merupakan perusahaan PMA dengan struktur investasi oleh perusahaan asal Thailand dengan izin usaha perikanan diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan No 01.06.02.0327.5349 tanggal 28 Juni 2007. Jumlah tenaga kerja sebanyak 1.456 orang yang terdiri atas tenaga kerja Indonesia 251 orang dan tenaga kerja asing 1.205.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Hanif mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta instansi lainnya juga sedang melakukan pembahasan perizinan tenaga kerja pelaut perikanan perlindungan ABK penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta penggunaan TKA sektor kelautan dan perikanan
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan meminta BKPM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan evaluasi terkait dengan perizinan investasi yang dilakukan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastusi menegaskan akan terus melakukan investigasi terhadap dugaan perbudakan ABK. Karena itu, dia telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan praktik tersebut.
Neneng zubaidah
Penanganan kasus perbudakan Benjina ini dilakukan dengan bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi terkait, antara lain Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta pihak kepolisian.
”Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam pada kasus Benjina ini. Yang terkait dengan unsur pidana itu masuk ranah hukum sudah ditangani pihak kepolisian. Kita lebih fokus pada pelanggaran ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastusi terkait tenaga kerja pelaut perikanan, di Jakarta kemarin.
Hanif mengatakan, penyidikan intensif oleh pengawas ketenagakerjaan difokuskan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pelanggaran hubungan kerja dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya perlindungan tenaga kerja Indonesia dan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Jenis-jenis pelanggaran yang sedang diselidiki antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja, dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, pelanggaran izin TKA, potensi mempekerjakan pekerja anak, serta sarana keselamatan dan kesehatan kerja.
”Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan menoleransi apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak perusahaan, dan akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hanif.
Pusaka Benjina Resources merupakan perusahaan PMA dengan struktur investasi oleh perusahaan asal Thailand dengan izin usaha perikanan diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan No 01.06.02.0327.5349 tanggal 28 Juni 2007. Jumlah tenaga kerja sebanyak 1.456 orang yang terdiri atas tenaga kerja Indonesia 251 orang dan tenaga kerja asing 1.205.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Hanif mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta instansi lainnya juga sedang melakukan pembahasan perizinan tenaga kerja pelaut perikanan perlindungan ABK penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta penggunaan TKA sektor kelautan dan perikanan
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan meminta BKPM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan evaluasi terkait dengan perizinan investasi yang dilakukan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastusi menegaskan akan terus melakukan investigasi terhadap dugaan perbudakan ABK. Karena itu, dia telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan praktik tersebut.
Neneng zubaidah
(ftr)