Peracik Ekstasi Serge Areski Lolos Eksekusi Mati Tahap II

Senin, 27 April 2015 - 12:55 WIB
Peracik Ekstasi Serge...
Peracik Ekstasi Serge Areski Lolos Eksekusi Mati Tahap II
A A A
JAKARTA - Kabar terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, lolos dari pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap dua, dibenarkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, dicoretnya Sergei dari rombongan terpidana mati tahap dua ini karena yang bersangkutan mengajukan perlawanan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir.

"Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan yakni di hari Kamis 23 April pukul 16.00," jelas Tonny di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).

Namun, Tony membantah bila ditundanya eksekusi terhadap Sergei lantaran adanya tekanan dari pemerintah Prancis terhadap Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Sergei. "Bukan, bukan karena tekanan Presiden Prancis," ujar Tonny.

Dengan demikian, maka Sergei tidak akan ikut dieksekusi. Pasalnya, Kejagung mesti menunggu proses hukum yang sedang diajukan Sergei.

Namun, jika kelak putusan PTUN ditolak, Kejagung akan langsung memasukkannya ke daftar terpidana mati yang akan segera dieksekusi.

"Ini harus kita hormati proses hukumnya, kalau ditolak maka Sergei akan segera dieksekusi," tegas Tony.

Serge divonis hukuman mati karena perannya di sebuah pabrik ekstasi terbesar nomor tiga di dunia, yang berlokasi di Serang, Banten. Serge merupakan peracik ekstasi di pabrik itu.

Dengan dicoretnya Sergei, berarti tinggal sembilan terpidana mati yang bakal ditembak mati di Lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Berikut 9 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso;

2. WN Australia, Myuran Sukumaran;

3. WN Australia, Andrew Chan;

4. WN Ghana, Martin Anderson;

5. WN Nigeria, Raheem Agbaje;

6. WN Indonesia, Zainal Abidin;

7. WN Brasil Rodrigo Gularte;

8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise;

9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze. (okezone)
(kur)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved