Tim Jaksa Eksekutor Hukuman Mati Tiba di Nusakambangan

Minggu, 26 April 2015 - 04:24 WIB
Tim Jaksa Eksekutor...
Tim Jaksa Eksekutor Hukuman Mati Tiba di Nusakambangan
A A A
SEMARANG - Persiapan eksekusi terhadap 10 terpidana mati di Lapas Nusakambangan sudah matang. Tim jaksa eksekutor dari Kejati Jateng telah meluncur ke Cilacap untuk mempersiapkan proses eksekusi.

Hal itu dikatakan Humas Kejati Jateng Eko Suwarni saat dikonfirmasi, kemarin. Menurut Eko, setelah surat perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) diterima, pihaknya langsung mempersiapkan.

”Surat perintah dari Kejagung sudah kami terima. Sebagai pihak yang ketempatan, kami tentu langsung mempersiapkan berbagai hal. Hari ini (kemarin) tim kami sudah jalan ke Nusakambangan,” kata Eko di Semarang, Sabtu 25 April 2015.

Lebih lanjut Eko menambahkan, untuk pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana itu hingga kini belum ada kepastian. Pihaknya mengaku masih menunggu kepastian kapan eksekusi akan dilaksanakan.

“Waktunya belum kami ketahui, yang jelas setelah surat kami terima kami sudah mempersiapkan pelaksanaan dengan matang. Saat ini persiapan sudah matang, tinggal menunggu kapan eksekusi dilaksanakan,” imbuhnya.

Eko menambahkan jika pihaknya juga sudah kerja sama dengan berbagai instansi termasuk Polda Jateng dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Mengenai informasi lebih lanjut, Eko enggan mengutarakan.

“Kami hanya ketempatan saja, mengenai proses dan hal lain itu ada di tangan Kejagung,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sepuluh terpidana yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina) siap dieksekusi di LP Nusakambangan. Eksekusi dipastikan akan segera dilakukan setelah sempat tertunda karena ada beberapa terpidana yang melakukan upaya hukum lanjutan.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved