Tim Jaksa Eksekutor Hukuman Mati Tiba di Nusakambangan
Minggu, 26 April 2015 - 04:24 WIB
Tim Jaksa Eksekutor Hukuman Mati Tiba di Nusakambangan
A
A
A
SEMARANG - Persiapan eksekusi terhadap 10 terpidana mati di Lapas Nusakambangan sudah matang. Tim jaksa eksekutor dari Kejati Jateng telah meluncur ke Cilacap untuk mempersiapkan proses eksekusi.
Hal itu dikatakan Humas Kejati Jateng Eko Suwarni saat dikonfirmasi, kemarin. Menurut Eko, setelah surat perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) diterima, pihaknya langsung mempersiapkan.
”Surat perintah dari Kejagung sudah kami terima. Sebagai pihak yang ketempatan, kami tentu langsung mempersiapkan berbagai hal. Hari ini (kemarin) tim kami sudah jalan ke Nusakambangan,” kata Eko di Semarang, Sabtu 25 April 2015.
Lebih lanjut Eko menambahkan, untuk pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana itu hingga kini belum ada kepastian. Pihaknya mengaku masih menunggu kepastian kapan eksekusi akan dilaksanakan.
“Waktunya belum kami ketahui, yang jelas setelah surat kami terima kami sudah mempersiapkan pelaksanaan dengan matang. Saat ini persiapan sudah matang, tinggal menunggu kapan eksekusi dilaksanakan,” imbuhnya.
Eko menambahkan jika pihaknya juga sudah kerja sama dengan berbagai instansi termasuk Polda Jateng dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Mengenai informasi lebih lanjut, Eko enggan mengutarakan.
“Kami hanya ketempatan saja, mengenai proses dan hal lain itu ada di tangan Kejagung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sepuluh terpidana yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina) siap dieksekusi di LP Nusakambangan. Eksekusi dipastikan akan segera dilakukan setelah sempat tertunda karena ada beberapa terpidana yang melakukan upaya hukum lanjutan.
Hal itu dikatakan Humas Kejati Jateng Eko Suwarni saat dikonfirmasi, kemarin. Menurut Eko, setelah surat perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) diterima, pihaknya langsung mempersiapkan.
”Surat perintah dari Kejagung sudah kami terima. Sebagai pihak yang ketempatan, kami tentu langsung mempersiapkan berbagai hal. Hari ini (kemarin) tim kami sudah jalan ke Nusakambangan,” kata Eko di Semarang, Sabtu 25 April 2015.
Lebih lanjut Eko menambahkan, untuk pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana itu hingga kini belum ada kepastian. Pihaknya mengaku masih menunggu kepastian kapan eksekusi akan dilaksanakan.
“Waktunya belum kami ketahui, yang jelas setelah surat kami terima kami sudah mempersiapkan pelaksanaan dengan matang. Saat ini persiapan sudah matang, tinggal menunggu kapan eksekusi dilaksanakan,” imbuhnya.
Eko menambahkan jika pihaknya juga sudah kerja sama dengan berbagai instansi termasuk Polda Jateng dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Mengenai informasi lebih lanjut, Eko enggan mengutarakan.
“Kami hanya ketempatan saja, mengenai proses dan hal lain itu ada di tangan Kejagung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sepuluh terpidana yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina) siap dieksekusi di LP Nusakambangan. Eksekusi dipastikan akan segera dilakukan setelah sempat tertunda karena ada beberapa terpidana yang melakukan upaya hukum lanjutan.
(maf)