Memanfaatkan Momentum KAA

Sabtu, 25 April 2015 - 11:27 WIB
Memanfaatkan Momentum...
Memanfaatkan Momentum KAA
A A A
MIFTAHUL JANNAH
Mahasiswi Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Universitas Indonesia

Unsur sebuah negara yang merdeka ada empat, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain ini bersifat deklaratif dan dibagi lagi menjadi dua, yaitu pengakuan secara de facto dan secara de jure.

Jika kita kembali melihat sejarah Indonesia, Indonesia merdeka secara de facto setelah proklamator kemerdekaan RI Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Namun perlu diingat bahwa untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat, Indonesia membutuhkan pengakuan dari bangsa-bangsa lain secara de jure.

Dukungan dan pengakuan untuk kemerdekaan Indonesia dimulai dari Palestina dan Mesir. Di saat negara-negara lain belum berani untuk memutuskan sikap, Palestina sudah bersikap. Dukungan dari Palestina saat itu diwakili oleh Syekh Muhammad Amin al- Husaini, mufti besar Palestina.

Hal ini membuktikan bahwa peran negara lain, peran dunia internasional sangat berpengaruh terhadap Indonesia. Oleh sebab itu, Indonesia juga sudah seharusnya berperan untuk kepentingan dunia internasional. Sesuai dengan amanat konstitusi, Indonesia menganut sistem politik bebas aktif.

Untuk mencapai tujuan ini, Indonesia menjalin hubungan diplomasi dengan negara-negara lain dan berperan aktif dalam perdamaian dunia. Indonesia juga menjadi prakarsa berdirinya Gerakan Non-Blok, ASEAN, Konferensi Asia Afrika, dan beberapa kali mengirimkan pasukan Garuda dalam rangka menjaga perdamaian dunia. Hal ini merupakan bukti nyata keikutsertaan Indonesia dalam dunia internasional.

Pada tahun 2015 ini, Konferensi Asia Afrika (KAA) kembali digelar sekaligus sebagai peringatan 60 tahun KAA sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955. Perhelatan KAA digelar di Jakarta dan Bandung pada tanggal 19-24 April 2015.

Sejak pertama kali diadakan pada tahun 1955, target kemerdekaan terhadap negara Asia Afrika telah tercapai, kecuali pada negara Palestina. Maka sudah sepantasnyalah, momentum KAA tidak hanya dijadikan ajang formalitas belaka. Akan tetapi, Indonesia harus turut berperan aktif, mendukung sepenuhnya kemerdekaan Palestina melalui KAA ini.

Mengingat bahwa Palestina tidak sungkan untuk mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure sebelum negara lain mengakuinya, Indonesia juga harus mengerahkan kekuatan dan pengaruh diplomatik yang kita miliki dalam memperjuangkan kemerdekaan untuk negara Palestina. Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, termasuk penjajahan atas Palestina tentunya.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2209 seconds (0.1#10.140)