Paripurna DPR Setuju Perppu KPK Jadi Undang-undang

Sabtu, 25 April 2015 - 06:29 WIB
Paripurna DPR Setuju Perppu KPK Jadi Undang-undang
Paripurna DPR Setuju Perppu KPK Jadi Undang-undang
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU.

Sebelum keputusan terhadap Perppu KPK diambil, Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku ketua sidang paripurna mempersilakan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Perppu KPK.

Aziz mengatakan, Perppu KPK telah disetujui oleh 10 fraksi dalam pandangan mininya di tingkat I Komisi III. Selanjutnya lanjut Aziz, Perppu dapat dibahas dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.

"Demikian kami sampaikan RUU ini dengan beberapa catatan, untuk kemudian diambil keputusan dalam rapat paripurna ini," kata Aziz di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat 24 April 2015.

Menanggapi hal itu, Fadli menyampaikan kepada forum, "Saya menanyakan kepada forum, apakah Perppu KPK dapat disahkan menjadi UU?" kata Fadli sambil bertanya.

Mendengar pertanyaan Fadli, sebanyak 333 anggota DPR menyetujui Perppu KPK disahkan menjadi UU.

Seperti diketahui, Perppu KPK ini diterbitkan oleh Jokowi setelah dua pemimpin KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara lantaran berstatus tersangka. Masa jabatan pimpinan KPK ini habis pada Desember 2015 mendatang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4356 seconds (0.1#10.140)