Kebut Kasus Denny, Polri Jadwal Pemeriksaan Pekan Depan
Jum'at, 24 April 2015 - 17:27 WIB
Kebut Kasus Denny, Polri Jadwal Pemeriksaan Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana akan dijadwalkan pemanggilan ulang oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin 27 April 2015 pekan depan.
"Mungkin saja dijadwalkan, karena dari saksi-saksi itu harus dicek kepada Pak Denny," kata Kabareskrim Mabes Polri, Jumat (24/4/2015).
Sebelumnya, Denny telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran paspor elektronik atau payment gateway saat dirinya menduduki bangku Wamenkumham.
Budi menambahkan, Denny juga dilaporkan punya enam kasus lain yang dinilai dapat ditingkatkan ke penyidikan salah satunya biaya perjalanan dinas ganda yang melibatkan Kemenkumham dan PT Garuda Indonesia.
"Kasus yang jumlahnya enam, sudah bisa ditingkatkan penyidikan namun terus didalami," imbuhnya.
Denny disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
"Mungkin saja dijadwalkan, karena dari saksi-saksi itu harus dicek kepada Pak Denny," kata Kabareskrim Mabes Polri, Jumat (24/4/2015).
Sebelumnya, Denny telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran paspor elektronik atau payment gateway saat dirinya menduduki bangku Wamenkumham.
Budi menambahkan, Denny juga dilaporkan punya enam kasus lain yang dinilai dapat ditingkatkan ke penyidikan salah satunya biaya perjalanan dinas ganda yang melibatkan Kemenkumham dan PT Garuda Indonesia.
"Kasus yang jumlahnya enam, sudah bisa ditingkatkan penyidikan namun terus didalami," imbuhnya.
Denny disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
(maf)