Kejagung Proses Berkas Kasus Bambang Widjojanto

Jum'at, 24 April 2015 - 16:23 WIB
Kejagung Proses Berkas Kasus Bambang Widjojanto
Kejagung Proses Berkas Kasus Bambang Widjojanto
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima berkas perkara Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) yang dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, berkas yang diterima sedang diproses tim Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum).

"Berkasnya sudah kami terima, sekarang sedang dalam proses penelitian," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Tony menambahkan, terkait penelitian berkas Bambang, pihaknya akan memproses berkas tersebut selama 14 hari untuk dibuat kesimpulan.

"Tim peneliti yang berkas BW itu akan dipimpin oleh satu orang jaksa senior berpangkat bintang satu, bersama tujuh anggotanya," ujarnya.

Sekadar informasi, Bambang yang merupakan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK), diperiksa Bareskrim Mabes Polri kemarin.

Penyidik Bareskrim menyatakan, berkas Bambang dinyatakan selesai. Meski dianggap selesai, berkas Bambang belum dinyatakan P21 dan masih menunggu penelitian Kejagung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7029 seconds (0.1#10.140)