Dibawa ke Nusakambangan, Mary Jane dalam Kondisi Tenang

Jum'at, 24 April 2015 - 11:59 WIB
Dibawa ke Nusakambangan,...
Dibawa ke Nusakambangan, Mary Jane dalam Kondisi Tenang
A A A
YOGYAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso akhirnya dipindah dari Lapas Klas IIA Wirogunan Yogyakarta menuju Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan itu dilakukan sekira pukul 01.30 WIB dini hari tadi dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.

Rombongan penjemput terpidana mati kasus narkoba asal Filipina ini diawali oleh mobil patroli dari Polda DIY, kemudian mobil Toyota Innova diikuti mobil lapis baja barracuda dan yang terakhir mobil patroli bak terbuka yang membawa petugas Brimob Polda DIY.

Penjagaan dipintu masuk Lapas dijaga ketat petugas dari Polresta Yogyakarta. Mobil penjemput itu masuk ke Lapas sekira pukul 01.20 WIB. Sekira 20 menit kemudian, mobil iring-ringan keluar Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

Tak diketahui Mary Jane berada di mobil mana. Namun, iring-iringan mobil itu dipastikan membawa Mary Jane ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Lapas Klas IIA Wirogunan Kota Yogyakarta, Zaenal Arifin membenarkan pemindahan Mary Jane. Dia mengaku menyaksikan langsung saat penjemputan yang dilakukan petugas kepolisian.

"Tadi sebelum dipindahkan, Mary Jane diperiksa kesehatannya. Saat diberangkatkan dalam kondisi baik dan tenang," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/4/2015).

Kondisi itu membuat Mary Jane siap menerima hukuman mati yang akan dijatuhkan kepadanya. "Kondisinya tenang," ujarnya.

‪Pemindahan itu untuk disatukan dengan 10 terpidana mati lainnya yang ada di Lapas Nusakambangan, diantaranya duo Bali Nine. Mary Jane sendiri tertangkap saat membawa Heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Adisucipto Yogyakarta tahun 2010 lalu.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Upaya mendapat pengampunan gagal setelah grasi ke Presiden Joko Widodo ditolak. Begitu juga peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved