Pengacara Mary Jane Pastikan Ajukan PK Kedua
A
A
A
YOGYAKARTA - Pengacara Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim memastikan akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang kedua pada akhir bulan April 2015 ini. Dia berharap vonis mati kliennya yang berkewarganegaraan Filipina itu atas kasus penyelundupan heroin seberat 2,6 kilogram itu bisa diperingan.
"Secepatnya, kami targetkan April ini sudah kami ajukan permohonan PK yang kedua," kata Agus Salim saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2015).
Agus Salim mengklaim, pihaknya telah memperoleh alat bukti baru (novum) yang diyakininya nanti akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, dia belum bersedia mengungkapkan apa saja bukti baru yang rencananya akan diajukan dalam memori PK itu.
"Ini sedang kami susun materinya, ada bukti baru yang kami temukan. Semoga dikabulkan dan Mary Jane dapat keringanan hukuman," jelasnya.
Meskipun Mary Jane telah dipindah dari Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta, ke Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Jumat pukul 01.40 WIB dinihari tadi, namun Agus Salim yakin proses hukum PK kedua ini bisa tuntas sebelum pelaksanaan eksekusi mati ibu dua orang putra yang rencananya akan berbarengan dengan sembilan terpidana mati kasus narkotika lainnya dalam eksekusi gelombang kedua.
Diketahui PK pertama Mary Jane telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 25 Maret 2015. Sebelumnya Presiden Jokowi juga menolak memberi ampunan (grasi) bagi perempuan berusia 30 tahun itu.
"Secepatnya, kami targetkan April ini sudah kami ajukan permohonan PK yang kedua," kata Agus Salim saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2015).
Agus Salim mengklaim, pihaknya telah memperoleh alat bukti baru (novum) yang diyakininya nanti akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, dia belum bersedia mengungkapkan apa saja bukti baru yang rencananya akan diajukan dalam memori PK itu.
"Ini sedang kami susun materinya, ada bukti baru yang kami temukan. Semoga dikabulkan dan Mary Jane dapat keringanan hukuman," jelasnya.
Meskipun Mary Jane telah dipindah dari Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta, ke Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Jumat pukul 01.40 WIB dinihari tadi, namun Agus Salim yakin proses hukum PK kedua ini bisa tuntas sebelum pelaksanaan eksekusi mati ibu dua orang putra yang rencananya akan berbarengan dengan sembilan terpidana mati kasus narkotika lainnya dalam eksekusi gelombang kedua.
Diketahui PK pertama Mary Jane telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 25 Maret 2015. Sebelumnya Presiden Jokowi juga menolak memberi ampunan (grasi) bagi perempuan berusia 30 tahun itu.
(kri)