Mary Jane Dipindah ke Nusakambangan
A
A
A
YOGYAKARTA - Mary Jane Fiesta Veloso, 30, terpidana mati kasus narkotika akhirnya dipindah dari Lapas Klas IIA Wirogunan,Yogyakarta ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Betul Mary Jane akan dipindah pukul 01.00 WIB (Jumat, 24/4),” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja saat dikonfirmasi wartawan dini hari tadi seputar isu yang berkembang bahwa Mary Jane akan dipindah Kamis 23 April 2015 malam.
Perjalanan Mary Jane menuju Nusakambangan melalui jalan darat akan dikawal oleh unsur Brimob Polda DIY dan TNI dari Korem 072 Pamungkas Yogyakarta.
Hingga berita ini diturunkan pukul 00.30 WIB, tampak sejumlah persiapan dilakukan di dalam Lapas Wirogunan.
Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto, Sleman pada 2010. Dia kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram.
Oleh pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan heroin dan tergolong sindikat narkotika internasional.
Pada 3 Maret 2015 lalu ibu dua orang anak itu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau MA melalui Pengadilan Negeri Sleman.
Meskipun permohonan grasinya telah ditolak presiden, ibu dua putra ini masih mencoba mencari keringanan hukuman dengan menempuh upaya PK.
Perempuan 30 tahun itu mengajukan bukti baru bahwa penerjemah di sidang tingkat pertama masih berstatus mahasiswa. Selain itu, penerjemah hanya bisa menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Inggris.
Padahal Mary Jane yang lulusan setara SMP itu hanya bisa berbahasa Tagalog, bahasa asli Filipina. Namun PK pertama Mary Jane kandas karena MA menolaknya pada 25 Maret lalu.
“Betul Mary Jane akan dipindah pukul 01.00 WIB (Jumat, 24/4),” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja saat dikonfirmasi wartawan dini hari tadi seputar isu yang berkembang bahwa Mary Jane akan dipindah Kamis 23 April 2015 malam.
Perjalanan Mary Jane menuju Nusakambangan melalui jalan darat akan dikawal oleh unsur Brimob Polda DIY dan TNI dari Korem 072 Pamungkas Yogyakarta.
Hingga berita ini diturunkan pukul 00.30 WIB, tampak sejumlah persiapan dilakukan di dalam Lapas Wirogunan.
Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto, Sleman pada 2010. Dia kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram.
Oleh pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan heroin dan tergolong sindikat narkotika internasional.
Pada 3 Maret 2015 lalu ibu dua orang anak itu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau MA melalui Pengadilan Negeri Sleman.
Meskipun permohonan grasinya telah ditolak presiden, ibu dua putra ini masih mencoba mencari keringanan hukuman dengan menempuh upaya PK.
Perempuan 30 tahun itu mengajukan bukti baru bahwa penerjemah di sidang tingkat pertama masih berstatus mahasiswa. Selain itu, penerjemah hanya bisa menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Inggris.
Padahal Mary Jane yang lulusan setara SMP itu hanya bisa berbahasa Tagalog, bahasa asli Filipina. Namun PK pertama Mary Jane kandas karena MA menolaknya pada 25 Maret lalu.
(dam)