Putusan MA Perkuat Kejagung Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Rabu, 22 April 2015 - 19:56 WIB
Putusan MA Perkuat Kejagung Eksekusi Mati Gembong Narkoba
Putusan MA Perkuat Kejagung Eksekusi Mati Gembong Narkoba
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan gembong narkoba yang bakal dieksekusi mati pada gelombang kedua.

Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana mengaku, pihaknya menyambut putusan MA tersebut.

Menurutnya, putusan itu membulatkan tekad Kejagung buat mempercepat eksekusi mati. "Tentunya putusan MA (Mahkamah Agung) itu mempermulus jalan eksekusi mati," kata Tony saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Dia menambahkan, korps Adhyaksa percaya, putusan MA menjadi modal berharga buat memastikan pelaksaan hukuman mati bisa dilakukan terhadap mereka.

Kini proses Hukuman Mati terhadap para terpidana mati termasuk Duo Bali Nine Asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran bisa cepat dilaksanakan.

"Kami kembali mengapresiasi bahwa MA juga sependapat dengan kami dalam perkara pemberantasan narkoba," ucapnya.

Diketahui, MA kembali menolak PK dua terpidana mati yang terdaftar sebagai terpidana mati yang bakal dieksekusi dalam waktu dekat ini. Mereka adalah terpidana berkewarganegaraan Prancis Sergei Atloui, dan terpidana asal Ghana, Martin Anderson.

Selain mereka berdua masih ada satu terpidana mati yang sedang mengajukan PK yaitu Zainal Abidin. Namun berkas PK terpidana asal Indonesia telah berada di MA dan kemungkinan segera diputus.

"Tentunya putusan MA untuk dua terpidana mati sebelumnya dapat menjadi rujukan. Untuk Zainal Abidin kita harapkan hari ini atau besok atau mungkin pekan ini sudah ada putusannya," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5349 seconds (0.1#10.140)