Komisi III DPR Kebut Pembahasan Perppu KPK

Selasa, 21 April 2015 - 10:13 WIB
Komisi III DPR Kebut...
Komisi III DPR Kebut Pembahasan Perppu KPK
A A A
JAKARTA - Rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja) guna membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2015 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Pembentukan panja disepakati oleh sembilan dari 10 fraksi DPR, minus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang absen dalam raker tersebut. ”Saya menggaris bawahi bahwa pandangan fraksi-fraksi bisa menerima. Namun dengan catatan-catatan yang nanti bisa dibahas di panja,” ujar Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut Aziz, pandangan fraksi tidak memisahkan substansi bahwa mereka setuju dengan Perppu KPK tersebut. Karenanya, hal itu akan bahas secara khusus di panja. Aziz mengatakan akan melihat perkembangannya apakah langsung rapat dengan Kemenkumham atau mendengar masukan Kejaksaan Agung.

”Lalu pada Rabu (22/4) atau besoknya mengambil kesimpulan untuk memberi persetujuan atau tidak memberikan persetujuan,” ujarnya. Seperti diketahui, Perppu KPK diterbitkan Presiden Jokowi untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan karena dua komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas, telah memasuki masa pensiun. Dalam raker tersebut, secara umum pandangan fraksi-fraksi memang bisa menerima diterbitkannya perppu soal pengangkatan pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK tersebut. Namun di dalamnya ada beberapa pasal yang dipertanyakan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Sarifudin Sudding, misalnya, dalam pandangannya menyoal Pasal 33 (a) yang mengesampingkan persyaratan umur bagi pimpinan KPK. ”Apakah kegentingan memaksa ini sudah sejalan dengan diterbitkannya Perppu KPK, sehingga mengesampingkan batasan umur ini,” katanya.

Adapun anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan dirinya bisa memahami dan menerima keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dibacakan Yasonna H Laoly. Namun dia menekankan posisi KPK sebagai lembaga ad hoc yang pembentukannya melalui undang-undang harus diimbangi oleh komisioner yang memadai.

Menkumham Yasonna H laoly mengatakan, secara prinsip sudah ada kesepakatan dengan Komisi III DPR dan harus ditentukan selambatlambatnya tanggal 25 April. Dia mengatakan, meski ada sejumlah pertanyaan mengenai perppu tersebut, Komisi III DPR sepakat segera menjadikan perppu itu sebagai undang-undang sebelum reses masa sidang III, 25 April 2015.

Rahmat sahid
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7688 seconds (0.1#10.140)