Muluskan Suap, Fuad Amin Pakai Sandi Air Minum
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan dua periode sekaligus Ketua DPRD Bangkalan nonaktif KH Fuad Amin Imron menggunakan sejumlah sandi untuk memuluskan penerimaan suap dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dkk. Salah satunya air minum yang ditujukan untuk uang suap.
Hal tersebut dituangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Direktur PT Windika Cahaya Persada sekaligus ajudan Fuad Amin dan adik ipar Fuad, Abdul Rouf. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 20 April 2015.
JPU Moh Helmi Syarif membeberkan, Fuad Amin pernah bertemu dengan Antonius Bambang di rumah makan Ding Taifung, Plaza Senayan, Jakarta, Januari 2014. Fuad meminta agar Antonius memberikan uang dan menaikannya dari Rp200 juta/bulan (sebelumnya juga Rp50 juta/bulan) menjadi Rp700 juta.
Berikutnya, Fuad Amin melakukan pertemuan dengan Antonius di rumah Fuad, Jalan Cempedak 2 Nomor 25 A, Cipinang, Jakarta Timur atau disebut Polonia, Februari 2014. Di sini Fuad memperkenalkan Rouf. Setelah itu Fuad menerima total Rp3,6 miliar kurun 4 Maret hingga 24 Juli 2014. Yang masing-masing perbulan Rp600 juta.
Rouf kemudian menemui Fuad di rumah Fuad Jalan Cempedak 2 Nomor 25 A. Di sini Fuad meminta Rouf menghubungi Antonius guna menanyakan penerimaan uang serta berkoordinasi masalah tempat penyerahan. Akhirnya disepakat di Carrefour Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
"Fuad Amin mengatakan, telepon sekarang enggak apa-apa..ya wong airnya sudah ada kok. Air..air minumnya. Yang dijawab terdakwa, 'Iya, oh ya sudah.'," tutur Helmi.
Akhirnya Rouf ditemani Imron (penjaga rumah Fuad) mengambil uang Rp600 juta dari Koptu AL Surdarmono selaku ajudan Antonius di Carrefour Jalan MT Haryono.
Rouf didakwa bersama-sama atau membantu Fuad Amin Imron menerima suap Rp1,9 miliar dari total suap Rp18,05 miliar. Selain Rp600 juta di atas, Rouf juga menerima Rp1,2 miliar, masing-masing Rp600 juta pada 29 Oktober 2014 dan Rp700 juta pada 1 Desember 2014 atau saat penangkapan.
Hal tersebut dituangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Direktur PT Windika Cahaya Persada sekaligus ajudan Fuad Amin dan adik ipar Fuad, Abdul Rouf. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 20 April 2015.
JPU Moh Helmi Syarif membeberkan, Fuad Amin pernah bertemu dengan Antonius Bambang di rumah makan Ding Taifung, Plaza Senayan, Jakarta, Januari 2014. Fuad meminta agar Antonius memberikan uang dan menaikannya dari Rp200 juta/bulan (sebelumnya juga Rp50 juta/bulan) menjadi Rp700 juta.
Berikutnya, Fuad Amin melakukan pertemuan dengan Antonius di rumah Fuad, Jalan Cempedak 2 Nomor 25 A, Cipinang, Jakarta Timur atau disebut Polonia, Februari 2014. Di sini Fuad memperkenalkan Rouf. Setelah itu Fuad menerima total Rp3,6 miliar kurun 4 Maret hingga 24 Juli 2014. Yang masing-masing perbulan Rp600 juta.
Rouf kemudian menemui Fuad di rumah Fuad Jalan Cempedak 2 Nomor 25 A. Di sini Fuad meminta Rouf menghubungi Antonius guna menanyakan penerimaan uang serta berkoordinasi masalah tempat penyerahan. Akhirnya disepakat di Carrefour Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
"Fuad Amin mengatakan, telepon sekarang enggak apa-apa..ya wong airnya sudah ada kok. Air..air minumnya. Yang dijawab terdakwa, 'Iya, oh ya sudah.'," tutur Helmi.
Akhirnya Rouf ditemani Imron (penjaga rumah Fuad) mengambil uang Rp600 juta dari Koptu AL Surdarmono selaku ajudan Antonius di Carrefour Jalan MT Haryono.
Rouf didakwa bersama-sama atau membantu Fuad Amin Imron menerima suap Rp1,9 miliar dari total suap Rp18,05 miliar. Selain Rp600 juta di atas, Rouf juga menerima Rp1,2 miliar, masing-masing Rp600 juta pada 29 Oktober 2014 dan Rp700 juta pada 1 Desember 2014 atau saat penangkapan.
(kri)