Soal Hukuman Mati, BNP2TKI Usulkan Sistem Kontrak bagi TKI

Sabtu, 18 April 2015 - 12:38 WIB
Soal Hukuman Mati, BNP2TKI Usulkan Sistem Kontrak bagi TKI
Soal Hukuman Mati, BNP2TKI Usulkan Sistem Kontrak bagi TKI
A A A
JAKARTA - Hingga saat ini perkara hukuman mati untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) belum berakhir. Terakhir dua TKI yakni Siti Zaenab dan Karni dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengakui, tidak mudah untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman di Arab Saudi maupun negara timur tengah lainnya.

"Kita tahu bahwa masalah hukuman mati ini lebih banyak disebabkan kekakuan hukum yang ada di Arab Saudi dan negara Timur Tengah," ujar Nusron dalam diskusi Polemik SindoTrijaya di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/4/2015).

Ia menyampaikan, setiap negara memiliki sistem hukum yang tak bisa dicampuri negara lain. Oleh karenanya, perlu ada tindakan lain untuk menghindari TKI dari hukuman mati.

"Kita mengharapkan orang lain itu susah, karena itu negara sana. Setiap negara ada tata aturan masing-masing sekarang mendingan kita mengubah (menghindari hukuman mati)," terangnya.

Salah satu cara yang ampuh menurut dia ialah dengan cara mengubah sistem kontrak bagi TKI yang bekerja di luar negeri.

"Ini saat yang tepat supaya model penempatan diubah. Kontrak jangan individu tetapi perusahaan. Kalau kontrak masih individu jangan kan pemerintah Indonesia, pemerintah Arab Saudi pun tak bisa menerobos. Model kontrak harus diubah dari individu menjadi perusahaan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6381 seconds (0.1#10.140)