Golkar dan PPP Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar secara serentak pada akhir tahun ini.
Konflik dualisme kepengurusan menjadi faktor yang membuat kedua partai politik ini terancam kehilangan kesempatan berkompetisi dalam perebutan kursi kepala daerah.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang menjadi bukti legalitas kepengurusan partai politik sedang dalam kondisi sengketa.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menegaskan KPU tidak dalam kapasitas untuk menentukan keabsahan kepengurusan partai politik (parpol).
Menurut dia, KPU akan mengikuti ketentuan norma yang diatur dalam undang-undang sebagai sebuah patokan untuk memberikan sebuah kepastian.
Berdasarkan Undang-undang Partai Politik, kata dia, keabsahan parpol ditentukan oleh SK Menkumham. Sayangnya saat ini SK Menkumham terkait dua parpol itu menjadi objek sengketa.
"Kami sudah sampaikan skenario dalam parpol yang sedang diproses di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan PTUN menangguhkan SK Menkumham. Maka kami nyatakan dalam Peraturan KPU bahwa parpol ini tidak dapat diterima pendaftarannya," tutur Ida di sela-sela rapat Panitia Kerja Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Kecuali, lanjut Ida, para pihak yang tengah berseteru berhasil mengupayakan islah atau perdamaian. Apabila islah tercapai, KPU dapat menerima satu kepengurusan untuk mengusung satu pasangan calon.
Menurut dia, tidak ada skenario untuk memundurkan jadwal pilkada sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU.
"Tadi saya sudah sampaikan bahwa pada masa pendaftaran, KPU memastikan hanya ada satu kepengurusan parpol berpedoman. Kami harus tunduk dan patuh pada putusan lembaga hukum," tutur Ida.
Menurut Ida, KPU akan memperhatikan aspek kepastian hukum yaitu teks dan undang-undang atas asas kemanfaatan dan keadilan, yakni berpegang pada UU Parpol yang memerlukan SK Menkumham dan putusan lembaga peradilan.
"Putusan lembaga peradilan yang harus dijaga wibawanya sampai berkekuatan hukum tetap," tutupnya.
Juru Bicara Fraksi PPP kubu M Rommahurmuziy Arsul Sani berpendapat, apa yang disampaikan oleh Ida hanyalah wacana.
Menurut dia, sampai saat ini Peraturan KPU belum menjadi keputusan karena belum dikeluarkan. Dia meminta KPU taat asas.
"Pilkada langsung itu kan tidak sekali ini saja dilaksanakan. Sebelumnya juga sudah dilaksanakan," kata Arsul kepada wartawan.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo berpendapat,pernyataan KPU bukan akhir dari segalanya.
"Golkar tidak perlu panik. Kita tunggu saja perkembangan keputusan pengadilan sampai batas waktu pendaftaran," kata Bambang.
Konflik dualisme kepengurusan menjadi faktor yang membuat kedua partai politik ini terancam kehilangan kesempatan berkompetisi dalam perebutan kursi kepala daerah.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang menjadi bukti legalitas kepengurusan partai politik sedang dalam kondisi sengketa.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menegaskan KPU tidak dalam kapasitas untuk menentukan keabsahan kepengurusan partai politik (parpol).
Menurut dia, KPU akan mengikuti ketentuan norma yang diatur dalam undang-undang sebagai sebuah patokan untuk memberikan sebuah kepastian.
Berdasarkan Undang-undang Partai Politik, kata dia, keabsahan parpol ditentukan oleh SK Menkumham. Sayangnya saat ini SK Menkumham terkait dua parpol itu menjadi objek sengketa.
"Kami sudah sampaikan skenario dalam parpol yang sedang diproses di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan PTUN menangguhkan SK Menkumham. Maka kami nyatakan dalam Peraturan KPU bahwa parpol ini tidak dapat diterima pendaftarannya," tutur Ida di sela-sela rapat Panitia Kerja Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Kecuali, lanjut Ida, para pihak yang tengah berseteru berhasil mengupayakan islah atau perdamaian. Apabila islah tercapai, KPU dapat menerima satu kepengurusan untuk mengusung satu pasangan calon.
Menurut dia, tidak ada skenario untuk memundurkan jadwal pilkada sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU.
"Tadi saya sudah sampaikan bahwa pada masa pendaftaran, KPU memastikan hanya ada satu kepengurusan parpol berpedoman. Kami harus tunduk dan patuh pada putusan lembaga hukum," tutur Ida.
Menurut Ida, KPU akan memperhatikan aspek kepastian hukum yaitu teks dan undang-undang atas asas kemanfaatan dan keadilan, yakni berpegang pada UU Parpol yang memerlukan SK Menkumham dan putusan lembaga peradilan.
"Putusan lembaga peradilan yang harus dijaga wibawanya sampai berkekuatan hukum tetap," tutupnya.
Juru Bicara Fraksi PPP kubu M Rommahurmuziy Arsul Sani berpendapat, apa yang disampaikan oleh Ida hanyalah wacana.
Menurut dia, sampai saat ini Peraturan KPU belum menjadi keputusan karena belum dikeluarkan. Dia meminta KPU taat asas.
"Pilkada langsung itu kan tidak sekali ini saja dilaksanakan. Sebelumnya juga sudah dilaksanakan," kata Arsul kepada wartawan.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo berpendapat,pernyataan KPU bukan akhir dari segalanya.
"Golkar tidak perlu panik. Kita tunggu saja perkembangan keputusan pengadilan sampai batas waktu pendaftaran," kata Bambang.
(dam)