Tunjangan PNS Cair Akhir April

Jum'at, 17 April 2015 - 08:59 WIB
Tunjangan PNS Cair Akhir April
Tunjangan PNS Cair Akhir April
A A A
JAKARTA - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memastikan pencairan tunjangan kinerja daerah (TKD) dilakukan akhir April mendatang.

Penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 tidak memengaruhi sistem TKD. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, saat ini proses APBD masih terus disisir tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) agar dapat disesuaikan dengan APBD yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp69,28 triliun.

Menurutnya, anggaran hampir setiap kegiatan dipangkas. Salah satu yang sudah pasti yakni belanja pegawai dari Rp19 triliun menjadi Rp18,5 triliun. ”Kemendagri telah menyetujui belanja pegawai sebesar Rp18,5 triliun yang di dalamnya ada TKD. Jadi, tidak perlu khawatir sebab sistem TKD yang dibayar per kinerja masih bisa dicairkan meski menggunakan pergub,” kata Saefullah di Balai Kota kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, 72.000 PNS tidak perlu khawatir perihal pembayaran TKD dinamis yang selama ini ditakutkan tidak dapat dicairkan karena APBD menggunakan pergub. Setelah APBD ditandatangani mendagri beberapa hari lalu, pencairan pun dapat dilakukan sekitar 1-2 minggu mendatang. ”TKD akan kami turunkan akhir April ini, baik TKD statis maupun dinamis,” ujarnya.

Agus menjelaskan, TKD yang dicairkan merupakan akumulasi dari bulan-bulan sebelumnya. Seperti TKD statis yang akan diakumulasi dari Februari hingga Maret dan TKD dinamis yang dicairkan untuk Januari hingga Maret. Untuk petugas harian lepas (PHL), sejauh ini tidak mengalami masalah. Seluruh PHL telah dibayar menggunakan anggaran mendahului. ”Semua pembayaran TKD untuk triwulan pertama akan dibayarkan semua pada akhir April ini,” katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan anggaran mendahului sebesar Rp560 miliar. Dana sebesar itu digunakan untuk pembayaran bahan bakar, cleaning service, tenaga honorer, pamdal, petugas kebersihan, listrik, internet, dan telepon periode Januari- April. ”Untuk pembayaran lain, kami menunggu proses penyesuaian dan surat pencairan dana (SPD) yang kemungkinan memakan waktu sekitar 12 hari,” ungkapnya.

Terkait pengawasan saat penilaian TKD, Heru memastikan dilakukan dari berbagai sudut dengan sistem penilaian secara berkesinambungan mengingat setiap pengguna anggaran memiliki satu kesatuan. Besaran poinnya, lanjut Heru, dipastikan menjadi Rp7.200, turun dari yang sebelumnya Rp9.000 per poin. Artinya, satu pekerjaan yang dilaporkan mendapatkan bayaran Rp7.200. Itu berlaku bagi setiapgolongan dan jabatan.

”Apabila mereka berbohong massal, mulai dari bagian staf, kasie, hingga kabag akan kami hapuskan TKD-nya selama satu bulan dan dikenakan sanksi administratif,” paparnya. Gaji PNS DKI Jakarta naik cukup signifikan. PNS DKI Jakarta akan mendapatkan kenaikan gaji antara Rp5-40 juta. Berdasarkan data BKD, besaran take home pay pejabat struktural seperti lurah yakni Rp33.730.000, naik Rp20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp13 juta.

Kemudian camat Rp44 juta, naik sekitar Rp20 juta dari tahun lalu, dan wali kota mendapat gaji Rp75,6 juta. Untuk kepala dinas Rp75,6 juta, kepala badan Rp78,7 juta, dan kepala biro Rp70,4 juta. Gaji kepala biro, kepala dinas, dan kepala badan ini naik Rp30-40 juta dari tahun lalu. Sementara gaji pejabat eselon I setingkat sekretaris daerah dan deputi gubernur maksimal Rp96 juta atau meningkat Rp5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp13,6 juta meningkat sekitar Rp8 juta.

Jabatan administrasi Rp17,8 juta meningkat Rp10 juta dan jabatan teknis Rp22,6 juta atau meningkat Rp15 juta dari tahun lalu. Pendapatan PNS DKI dibagi dalam lima komponen yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan statis yang diambil dari kehadiran, tunjangan kinerja dinamis (TKD), dan biaya transportasi.

TKD dibagi menjadi dua macam yakni statis dan dinamis. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima draf tertulis evaluasi APBD 2015 sebesar Rp69,28 triliun yang telah ditandatangani mendagri. Untuk itu, pihaknya belum dapat merinci apa saja yang akan dipangkas dan disesuaikan.

”Kalau sudah diterima akan kami sesuaikan anggaran yang disetujui Kemendagri dengan anggaran yang kami usulkan. Kami akan undang SKPD terkait, sekitar tiga harilah. Nanti akan kami lakukan secara terbuka agar tidak ada kecurigaan,” ungkapnya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan sistem TKD dinamis yang dibayar sesuai kinerja tetap dapat terlaksana.

Menurutnya, kebijakan itu bagian dari revolusi mental PNS. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga memastikan penyerapan APBD DKI 2015 tetap berjalan maksimal meski sudah empat bulan pembangunan tidak berjalan. ”Penyerapan biasa aja kok . Kami akan bentuk tim untuk ngawasin . Nanti 20 April sudah bisa dipakai kok APBD-nya,” ucapnya.

Bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3532 seconds (0.1#10.140)
pixels