Sutan Disebut Pernah Menerima Rumah di Medan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa mendakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menerima gratifikasi di antaranya, uang sebesar 40 ribu dollar Amerika Serikat dan mobil Toyota Alphard.
Tidak hanya itu, Jaksa menyebut politikus Partai Demokrat itu pernah menerima sebidang lahan dan bangunan di Kota Medan, Sumatera UTara dari PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
Permintaan itu bermula ketika Sutan bermaksud mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tahun 2012. Untuk kepentingan Sutan, Saleh menawarkan yang bersangkutan sebuah kantor atau tempat yang dapat digunakan sebagai posko pencalonan.
"Kemudian Saleh Abdul Malik yang pernah dibantu terdakwa untuk mendapatkan remisi, asimilasi dan bebas bersyarat ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung bersedia membiayai. Sedangkan terdakwa melalui Unung Rusyatie, isterinya yang akan mencari tempatnya," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Awal tahun 2012 saat Sutan berkunjung ke Medan bersama Saleh menemui Suwandi Siregar, teman Sutan. Saleh meminta Suwandi mencarikan bangunan yang bisa dijadikan posko untuk pencalonan Sutan.
"Beberapa bulan kemudian Suwandi Siregar dan Unung Rusyatie isteri terdakwa mulai mencari ke beberapa lokasi hingga menemukan lokasi yang sesuai yaitu rumah dengan ukuran 18Mx66,80M di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Lingkungan I, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan," terangnya.
Tahun 2012 Sutan berada di Medan untuk sosialisasi bakal calon Gubernur Sumatera Utara. Saat itu dia bersama Saleh sempat mendatangi rumah yang akan dijadikan posko tersebut.
Merasa cocok, rumah itu pun dibeli dengan nilai kesepakatan Rp2,4 miliar dengan pembayaran yang dilakukan beberapa kali.
Setelah proses pembayaran lunas, Unung menghubungi pemilik rumah agar melengkapi surat-surat tanah untuk pengurusan pembuatan akta pelepasan hak atas tanah.
"Dalam akta pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi Nomor 06 tanggal 5 Oktober 2013 ditulis Syahrul Abdi Harahap selaku penjual dan Unung Rusyatie istri terdakwa sebagai pembeli sesuai surat kuasa bermaterai tertanggal 16 April 2012 dari Saleh Abdul Malik kepada Unung Rusyatie seolah-olah sebagai pembeli yang sah," tutur Jaksa.
Atas perbuatannya, Sutan didakwa ancaman pidana pasal 12 huruf a UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, Jaksa menyebut politikus Partai Demokrat itu pernah menerima sebidang lahan dan bangunan di Kota Medan, Sumatera UTara dari PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
Permintaan itu bermula ketika Sutan bermaksud mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tahun 2012. Untuk kepentingan Sutan, Saleh menawarkan yang bersangkutan sebuah kantor atau tempat yang dapat digunakan sebagai posko pencalonan.
"Kemudian Saleh Abdul Malik yang pernah dibantu terdakwa untuk mendapatkan remisi, asimilasi dan bebas bersyarat ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung bersedia membiayai. Sedangkan terdakwa melalui Unung Rusyatie, isterinya yang akan mencari tempatnya," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Awal tahun 2012 saat Sutan berkunjung ke Medan bersama Saleh menemui Suwandi Siregar, teman Sutan. Saleh meminta Suwandi mencarikan bangunan yang bisa dijadikan posko untuk pencalonan Sutan.
"Beberapa bulan kemudian Suwandi Siregar dan Unung Rusyatie isteri terdakwa mulai mencari ke beberapa lokasi hingga menemukan lokasi yang sesuai yaitu rumah dengan ukuran 18Mx66,80M di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Lingkungan I, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan," terangnya.
Tahun 2012 Sutan berada di Medan untuk sosialisasi bakal calon Gubernur Sumatera Utara. Saat itu dia bersama Saleh sempat mendatangi rumah yang akan dijadikan posko tersebut.
Merasa cocok, rumah itu pun dibeli dengan nilai kesepakatan Rp2,4 miliar dengan pembayaran yang dilakukan beberapa kali.
Setelah proses pembayaran lunas, Unung menghubungi pemilik rumah agar melengkapi surat-surat tanah untuk pengurusan pembuatan akta pelepasan hak atas tanah.
"Dalam akta pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi Nomor 06 tanggal 5 Oktober 2013 ditulis Syahrul Abdi Harahap selaku penjual dan Unung Rusyatie istri terdakwa sebagai pembeli sesuai surat kuasa bermaterai tertanggal 16 April 2012 dari Saleh Abdul Malik kepada Unung Rusyatie seolah-olah sebagai pembeli yang sah," tutur Jaksa.
Atas perbuatannya, Sutan didakwa ancaman pidana pasal 12 huruf a UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)