Sutan Disebut Pernah Menerima Rumah di Medan

Kamis, 16 April 2015 - 18:31 WIB
Sutan Disebut Pernah...
Sutan Disebut Pernah Menerima Rumah di Medan
A A A
JAKARTA - Jaksa mendakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menerima gratifikasi di antaranya, uang sebesar 40 ribu dollar Amerika Serikat dan mobil Toyota Alphard.

Tidak hanya itu, Jaksa menyebut politikus Partai Demokrat itu pernah menerima sebidang lahan dan bangunan di Kota Medan, Sumatera UTara dari PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Permintaan itu bermula ketika Sutan bermaksud mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tahun 2012. Untuk kepentingan Sutan, Saleh menawarkan yang bersangkutan sebuah kantor atau tempat yang dapat digunakan sebagai posko pencalonan.

"Kemudian Saleh Abdul Malik yang pernah dibantu terdakwa untuk mendapatkan remisi, asimilasi dan bebas bersyarat ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung bersedia membiayai. Sedangkan terdakwa melalui Unung Rusyatie, isterinya yang akan mencari tempatnya," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Awal tahun 2012 saat Sutan berkunjung ke Medan bersama Saleh menemui Suwandi Siregar, teman Sutan. Saleh meminta Suwandi mencarikan bangunan yang bisa dijadikan posko untuk pencalonan Sutan.

"Beberapa bulan kemudian Suwandi Siregar dan Unung Rusyatie isteri terdakwa mulai mencari ke beberapa lokasi hingga menemukan lokasi yang sesuai yaitu rumah dengan ukuran 18Mx66,80M di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Lingkungan I, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan," terangnya.

Tahun 2012 Sutan berada di Medan untuk sosialisasi bakal calon Gubernur Sumatera Utara. Saat itu dia bersama Saleh sempat mendatangi rumah yang akan dijadikan posko tersebut.

Merasa cocok, rumah itu pun dibeli dengan nilai kesepakatan Rp2,4 miliar dengan pembayaran yang dilakukan beberapa kali.

Setelah proses pembayaran lunas, Unung menghubungi pemilik rumah agar melengkapi surat-surat tanah untuk pengurusan pembuatan akta pelepasan hak atas tanah.

"Dalam akta pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi Nomor 06 tanggal 5 Oktober 2013 ditulis Syahrul Abdi Harahap selaku penjual dan Unung Rusyatie istri terdakwa sebagai pembeli sesuai surat kuasa bermaterai tertanggal 16 April 2012 dari Saleh Abdul Malik kepada Unung Rusyatie seolah-olah sebagai pembeli yang sah," tutur Jaksa.

Atas perbuatannya, Sutan didakwa ancaman pidana pasal 12 huruf a UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved