KPK Periksa Adriansyah dan Penyuapnya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi IV DPR Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan usaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. "A (Adriansyah) dan AH (Andrew Hidayat) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/4/2015).
Adriansyah diperiksa sebagai saksi untuk Andrew Hidayat dan sebaliknya. Pantauan Sindonews, Adriansyah memasuki gedung KPK pada pukul 11.04 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini hanya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai siapa pengacara yang akan mendampinginya. Adriansyah mengaku sudah memiliki pengacara. "Iya, sudah," jawabnya singkat dan segera memasuki Gedung KPK.
Adriansyah diduga menerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf b, atau pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Baca: Profil Adriansyah Politikus PDIP yang Dibekuk KPK)
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tangan Andriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekira pukul 18.45 Wita. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.(ico)
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan usaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. "A (Adriansyah) dan AH (Andrew Hidayat) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/4/2015).
Adriansyah diperiksa sebagai saksi untuk Andrew Hidayat dan sebaliknya. Pantauan Sindonews, Adriansyah memasuki gedung KPK pada pukul 11.04 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini hanya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai siapa pengacara yang akan mendampinginya. Adriansyah mengaku sudah memiliki pengacara. "Iya, sudah," jawabnya singkat dan segera memasuki Gedung KPK.
Adriansyah diduga menerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf b, atau pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Baca: Profil Adriansyah Politikus PDIP yang Dibekuk KPK)
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tangan Andriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekira pukul 18.45 Wita. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.(ico)
(kur)