Eksekusi Bali Nine Tak Tunggu Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eksekusi terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, tidak akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menyatakan, upaya hukum dua terpidana mati asal Australia itu telah habis. ”Kita sudah menghormati upaya hukum yang mereka ajukan. Jadi kita tegaskan lagi bahwa eksekusi tidak akan menunggu putusan MK,” ujar Tony di Jakarta kemarin.
Diketahui, kuasa hukum Andrew dan Myuran, Todung Mulya Lubis, memutuskan mengajukan uji materi terhadap Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Grasi ke MK. Mereka memohon kepada MK agar menelaah ulang alasan Presiden menolak grasi. Menurut Tony, tidak ada kaitannya eksekusi mati dengan upaya hukum yang diajukan ke MK.
Kalaupun nantinya MK mengabulkan uji materi tersebut, itu bukan untuk perkara keduanya, melainkan untuk perkara yang akan datang. Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Lubis Santosa & Maramis Law Firm, Todung mempertanyakan alasan Presiden menolak grasi kliennya. Sebab, menurutnya, selama ini Presiden tidak memberikan alasan kenapa grasi ditolak.
Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional dalam memberikan grasi. Namun, kata Todung, seharusnya hak terpidana untuk tahu alasan penolakan terhadap permohonan tersebut juga tidak diabaikan.
Hasyim ashari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menyatakan, upaya hukum dua terpidana mati asal Australia itu telah habis. ”Kita sudah menghormati upaya hukum yang mereka ajukan. Jadi kita tegaskan lagi bahwa eksekusi tidak akan menunggu putusan MK,” ujar Tony di Jakarta kemarin.
Diketahui, kuasa hukum Andrew dan Myuran, Todung Mulya Lubis, memutuskan mengajukan uji materi terhadap Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Grasi ke MK. Mereka memohon kepada MK agar menelaah ulang alasan Presiden menolak grasi. Menurut Tony, tidak ada kaitannya eksekusi mati dengan upaya hukum yang diajukan ke MK.
Kalaupun nantinya MK mengabulkan uji materi tersebut, itu bukan untuk perkara keduanya, melainkan untuk perkara yang akan datang. Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Lubis Santosa & Maramis Law Firm, Todung mempertanyakan alasan Presiden menolak grasi kliennya. Sebab, menurutnya, selama ini Presiden tidak memberikan alasan kenapa grasi ditolak.
Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional dalam memberikan grasi. Namun, kata Todung, seharusnya hak terpidana untuk tahu alasan penolakan terhadap permohonan tersebut juga tidak diabaikan.
Hasyim ashari
(ars)