MA dan KY Tidak Akan Jadi Pihak Terkait

Rabu, 15 April 2015 - 09:02 WIB
MA dan KY Tidak Akan...
MA dan KY Tidak Akan Jadi Pihak Terkait
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) yang diajukan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, keduanya siap jika diminta untuk memberikan keterangan dalam sidang. ”Sepertinya tidak (jadi pihak terkait). Tapi kalau MK memerlukan penjelasan dan sikap dari KY, kami siap,” ungkap Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh di Jakarta kemarin.

Imam mengatakan, sikap KY untuk tidak terlibat dalam proses persidangan dikarenakan posisinya sebagai pelaksana UU. Maka tidak elok apabila KY ikut terlibat sebagai pihak terkait dalam sidang, sebab meski gugatan Ikahi itu berhubungan dengan kewenangan KY, yang menjadi termohon adalah pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU. Karena itu, KY mempercayakan pada pemerintah dan DPR agar bisa mempertahankan kebijakannya yang telah dituangkan dalam UU.

”Yang digugat itu tidak hanya UUKY, tapijugaUUyanglain. Biar pembuat UU-nya yang mempertahankan, yakni pemerintah dan DPR. Agar tidak ada kesan KY mempertahankan mati-matian pasal-pasal tentang keterlibatan KY dalam rekrutmen hakim,” paparnya. Sikap ini pun diambil KY agar tidak membuat panas hubungannya dengan MA.

Alangkah lebih baik jika persoalan keterlibatan KY dalam rekrutmen hakim diserahkan pada pembuat UU dalam persidangan dan biarkan MK menilai norma tersebut. Intinya, KY mengikuti prosedur persidangan di MK. ”KY ingin hubungannya lebih baik. Tapi memang persepsi beberapa petinggi MA malah sebaliknya,” paparnya.

MA pun menyatakan sejauh ini pihaknya tidak akan mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, kendati hakim di lingkungan MA merupakan bagian dari IKAHI, pihaknya tidak akan mencampuri gugatan tersebut secara kelembagaan.

Menurut dia, apa pun prosedur sidang yang akan digelar MK, MA sangat menghormati proses tersebut. Karena itu, jika memang keterangan MA diwajibkan dan diperlukan dalam sidang MK, pihaknya pun akan mempertimbangkan asal sesuai dengan ketentuan UU.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved