MA dan KY Tidak Akan Jadi Pihak Terkait
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) yang diajukan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, keduanya siap jika diminta untuk memberikan keterangan dalam sidang. ”Sepertinya tidak (jadi pihak terkait). Tapi kalau MK memerlukan penjelasan dan sikap dari KY, kami siap,” ungkap Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh di Jakarta kemarin.
Imam mengatakan, sikap KY untuk tidak terlibat dalam proses persidangan dikarenakan posisinya sebagai pelaksana UU. Maka tidak elok apabila KY ikut terlibat sebagai pihak terkait dalam sidang, sebab meski gugatan Ikahi itu berhubungan dengan kewenangan KY, yang menjadi termohon adalah pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU. Karena itu, KY mempercayakan pada pemerintah dan DPR agar bisa mempertahankan kebijakannya yang telah dituangkan dalam UU.
”Yang digugat itu tidak hanya UUKY, tapijugaUUyanglain. Biar pembuat UU-nya yang mempertahankan, yakni pemerintah dan DPR. Agar tidak ada kesan KY mempertahankan mati-matian pasal-pasal tentang keterlibatan KY dalam rekrutmen hakim,” paparnya. Sikap ini pun diambil KY agar tidak membuat panas hubungannya dengan MA.
Alangkah lebih baik jika persoalan keterlibatan KY dalam rekrutmen hakim diserahkan pada pembuat UU dalam persidangan dan biarkan MK menilai norma tersebut. Intinya, KY mengikuti prosedur persidangan di MK. ”KY ingin hubungannya lebih baik. Tapi memang persepsi beberapa petinggi MA malah sebaliknya,” paparnya.
MA pun menyatakan sejauh ini pihaknya tidak akan mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, kendati hakim di lingkungan MA merupakan bagian dari IKAHI, pihaknya tidak akan mencampuri gugatan tersebut secara kelembagaan.
Menurut dia, apa pun prosedur sidang yang akan digelar MK, MA sangat menghormati proses tersebut. Karena itu, jika memang keterangan MA diwajibkan dan diperlukan dalam sidang MK, pihaknya pun akan mempertimbangkan asal sesuai dengan ketentuan UU.
Nurul adriyana
Namun, keduanya siap jika diminta untuk memberikan keterangan dalam sidang. ”Sepertinya tidak (jadi pihak terkait). Tapi kalau MK memerlukan penjelasan dan sikap dari KY, kami siap,” ungkap Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh di Jakarta kemarin.
Imam mengatakan, sikap KY untuk tidak terlibat dalam proses persidangan dikarenakan posisinya sebagai pelaksana UU. Maka tidak elok apabila KY ikut terlibat sebagai pihak terkait dalam sidang, sebab meski gugatan Ikahi itu berhubungan dengan kewenangan KY, yang menjadi termohon adalah pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU. Karena itu, KY mempercayakan pada pemerintah dan DPR agar bisa mempertahankan kebijakannya yang telah dituangkan dalam UU.
”Yang digugat itu tidak hanya UUKY, tapijugaUUyanglain. Biar pembuat UU-nya yang mempertahankan, yakni pemerintah dan DPR. Agar tidak ada kesan KY mempertahankan mati-matian pasal-pasal tentang keterlibatan KY dalam rekrutmen hakim,” paparnya. Sikap ini pun diambil KY agar tidak membuat panas hubungannya dengan MA.
Alangkah lebih baik jika persoalan keterlibatan KY dalam rekrutmen hakim diserahkan pada pembuat UU dalam persidangan dan biarkan MK menilai norma tersebut. Intinya, KY mengikuti prosedur persidangan di MK. ”KY ingin hubungannya lebih baik. Tapi memang persepsi beberapa petinggi MA malah sebaliknya,” paparnya.
MA pun menyatakan sejauh ini pihaknya tidak akan mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, kendati hakim di lingkungan MA merupakan bagian dari IKAHI, pihaknya tidak akan mencampuri gugatan tersebut secara kelembagaan.
Menurut dia, apa pun prosedur sidang yang akan digelar MK, MA sangat menghormati proses tersebut. Karena itu, jika memang keterangan MA diwajibkan dan diperlukan dalam sidang MK, pihaknya pun akan mempertimbangkan asal sesuai dengan ketentuan UU.
Nurul adriyana
(ars)