Waryono Karno Segera Dibawa ke Meja Hijau
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dari penyidikan ke penuntutan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik memeriksa Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2012. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan terakhir karena berkasnya sudah lengkap atau P-21 tahap dua.
Penyidik kemudian melimpahkan berkas yang bersangkutan ke penuntut umum. Waryono juga sudah menandatangani pelimpahan tersebut. ”Hari ini (kemarin) penyidik melimpahkan berkas perkara WK ke penuntutan. Penuntut punya 14 hari (kerja) untuk menyusun dakwaan. Kemudian dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Jakarta),” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.
KPK menyangkakan Waryono dengan dua kasus. Pertama , kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini, Waryono diduga melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan korupsi dalam proyek senilai Rp25 miliar.
Dalam kasus ini juga, Waryono diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana. Kedua , kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM.
Waryono diduga melanggar Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Waryono sebelumnya sudah ditahan sejak 18 Desember 2014 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur. Priharsa belum mengetahui seperti apa isi dakwaan dan pasal yang dituangkan. Namun, dia memperkirakan pasal-pasalnya hampir sama dengan yang disangkakan. Dua perkara Waryono akan dijadikan dalam satu dakwaan.
”Saat ini dakwaan masih disusun. (Pasal dalam dakwaan) relatif sama dengan yang disangkakan,” paparnya. Kasus Waryono merupakan hasil pengembangan dari kasus suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini (terpidana), Deviardi (terpidana), dan Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya (terpidana).
KPK kemudian menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM(akandisidang) danPresiden Direktur Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon (sudah divonis tingkat pertama).
Berikutnya lembaga antikorupsi itu menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan lebih dari Rp9,9 miliar, dan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran menteri dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tahun anggaran 2008-2011 dalam kapasitasnya selaku menbudpar 2004-2011.
Sabir laluhu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik memeriksa Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2012. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan terakhir karena berkasnya sudah lengkap atau P-21 tahap dua.
Penyidik kemudian melimpahkan berkas yang bersangkutan ke penuntut umum. Waryono juga sudah menandatangani pelimpahan tersebut. ”Hari ini (kemarin) penyidik melimpahkan berkas perkara WK ke penuntutan. Penuntut punya 14 hari (kerja) untuk menyusun dakwaan. Kemudian dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Jakarta),” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.
KPK menyangkakan Waryono dengan dua kasus. Pertama , kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini, Waryono diduga melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan korupsi dalam proyek senilai Rp25 miliar.
Dalam kasus ini juga, Waryono diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana. Kedua , kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM.
Waryono diduga melanggar Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Waryono sebelumnya sudah ditahan sejak 18 Desember 2014 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur. Priharsa belum mengetahui seperti apa isi dakwaan dan pasal yang dituangkan. Namun, dia memperkirakan pasal-pasalnya hampir sama dengan yang disangkakan. Dua perkara Waryono akan dijadikan dalam satu dakwaan.
”Saat ini dakwaan masih disusun. (Pasal dalam dakwaan) relatif sama dengan yang disangkakan,” paparnya. Kasus Waryono merupakan hasil pengembangan dari kasus suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini (terpidana), Deviardi (terpidana), dan Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya (terpidana).
KPK kemudian menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM(akandisidang) danPresiden Direktur Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon (sudah divonis tingkat pertama).
Berikutnya lembaga antikorupsi itu menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan lebih dari Rp9,9 miliar, dan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran menteri dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tahun anggaran 2008-2011 dalam kapasitasnya selaku menbudpar 2004-2011.
Sabir laluhu
(ars)