PN Jaksel Tolak Praperadilan Mantan Direktur Pertamina

Selasa, 14 April 2015 - 16:48 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan...
PN Jaksel Tolak Praperadilan Mantan Direktur Pertamina
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 Suroso Atmo Martoyo yang ditolak permohonannya.

Gugatan praperadilan mantan Direktur Pengolahan Pertamina ini ditolak, karena dalilnya dianggap tidak cukup kuat untuk mempersoalkan penahanan dan pemrosesan perkara yang dilakukan KPK.

"Maka eksepsi termohon harus dikabulkan dan permohonan pemohon harus ditolak," ujar hakim tunggal Riyadi Sunindyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan Selasa (14/4/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa praperadilan memiliki kewewenangan terbatas untuk menangani perkara yang diajukan. Keterbatasan itu meliputi penanganan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

"Seperti yang diatur dalam Pasal 77 jo Pasal 82 huruf b jo Pasal ayat 1 dan 2 KUHAP," lanjut Riyadi.

Prinsip inilah menurutnya menutup wewenang hakim untuk menafsirkan secara luas hukum acara yang digunakan. "Hukum acara pidana memiliki fungsi yang sangat penting dan bersifat straight dan correct. Artinya para pelakunya harus tunduk pada hukum acara dan tidak boleh secara bebas menafsirkan," tuturnya.

Suroso mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.

Dalam permohonan praperadilannya pria paruh baya tersebut mempersoalkan kewenangan KPK dalam melakukan pemeriksaan karena perusahaan pelat merah itu menggunakan hukum privat, bukan hukum publik yang menjadi wewenang KPK.(ico)
(kur)
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
BPH Migas Selalu Jaga...
BPH Migas Selalu Jaga Pendistribusian BBM
Awas! Selewengkan BBM,...
Awas! Selewengkan BBM, SPBU Nakal Bisa Ketahuan Lho..!
Digitalisasi SPBU, Pengisian...
Digitalisasi SPBU, Pengisian BBM Lebih Akurat
Diperiksa KPK di Kasus...
Diperiksa KPK di Kasus PGN, Kepala BPH Migas: Dikonfirmasi Aturan Penyaluran Gas Bumi
SPBU Maupun Penyalur...
SPBU Maupun Penyalur Tidak Bisa ‘Nakal’
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved