Polri Geledah 2 Lokasi Usut Kasus Denny Indrayana
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yakni kantor pihak pemenang tender (vendor) PT Nusa Satu Inti Arta (Dokku) dan PT Finnet Indonesia terkait kasus dugaan korupsi proyek pembayaran paspor elektronik atau payment gateway di Kemenkumham tahun 2014.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, penggeledahan diduga buat mencari bukti-bukti terkait peran vendor dan peran tersangka payment gateway, Denny Indrayana.
"Saat ini dipaksakan geledah terkait payment gateway (untuk) tersangka. Di lokasi vendor dari pelaksana (peran) tersangka (Denny Indrayana)," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Informasi beredar, aksi penggeledahan juga dilakukan penyidik Bareskrim Polri di Rumah Denny Indrayana. Namun dipastikan rumah mantan Wakil Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum dilakukan penggeledahan saat ini.
Penyidik hanya menggeledah dua kantor vendor seperti PT Nusa Satu Inti Arta (Dokku) yang berlokasi di Plaza Asia Office, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan PT Finnet Indonesia di Menara Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan paspor elektronik atau payment gateway tahun 2014, Denny ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keterangan sejumlah saksi, Denny diduga sebagai pihak yang mendorong dua vendor mendapatkan hak pengoperasionalan sistem payment gateway. Vendor itu diduga membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor.
Dalam kasusnya, Denny disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, penggeledahan diduga buat mencari bukti-bukti terkait peran vendor dan peran tersangka payment gateway, Denny Indrayana.
"Saat ini dipaksakan geledah terkait payment gateway (untuk) tersangka. Di lokasi vendor dari pelaksana (peran) tersangka (Denny Indrayana)," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Informasi beredar, aksi penggeledahan juga dilakukan penyidik Bareskrim Polri di Rumah Denny Indrayana. Namun dipastikan rumah mantan Wakil Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum dilakukan penggeledahan saat ini.
Penyidik hanya menggeledah dua kantor vendor seperti PT Nusa Satu Inti Arta (Dokku) yang berlokasi di Plaza Asia Office, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan PT Finnet Indonesia di Menara Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan paspor elektronik atau payment gateway tahun 2014, Denny ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keterangan sejumlah saksi, Denny diduga sebagai pihak yang mendorong dua vendor mendapatkan hak pengoperasionalan sistem payment gateway. Vendor itu diduga membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor.
Dalam kasusnya, Denny disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
(maf)