2 Vendor Digeledah Bareskrim, Rumah Denny Indrayana Belum

Selasa, 14 April 2015 - 13:22 WIB
2 Vendor Digeledah Bareskrim,...
2 Vendor Digeledah Bareskrim, Rumah Denny Indrayana Belum
A A A
JAKARTA - Kabar rumah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana digeledah pada hari ini dibantah pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Penyidik Bareskrim Polri, AKBP Adi Deriyan menegaskan, hari ini, pihaknya cuma menggeledah dua kantor pemenang tender proyek pembuatan paspor elektronik atau payment gateway tahun 2014.

"Penggeledahan rumah Denny Indrayana belum," kata Adi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Adi mengatakan, penggeledahan terhadap dua kantor pemenang tender atau vendor itu masih berlangsung. Dia menyampaikan, penggeledahan dua lokasi itu dilakukan sejak pukul 09.00 WIB tadi.

Dia menyebutkan, dua vendor itu adalah PT Nusa Satu Inti Arta (Dokku) yang berlokasi di Plaza Asia Office, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan PT Finnet Indonesia di Menara Bidakara di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan paspor elektronik atau payment gateway tahun 2014, Denny ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keterangan sejumlah saksi, Denny diduga sebagai pihak yang mendorong dua vendor mendapatkan hak pengoperasionalan sistem payment gateway. Vendor itu diduga membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor.

Dalam kasusnya, Denny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6193 seconds (0.1#10.140)