Polda Banten Geledah Dispora Kota Serang

Selasa, 14 April 2015 - 09:59 WIB
Polda Banten Geledah...
Polda Banten Geledah Dispora Kota Serang
A A A
SERANG - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Banten menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang di Kompleks Stadion Maulana Yusuf, Ciceri dan Kantor Pusat Pemerintahan Kota Serang di Perumahan Kota Serang Baru (KSB), Kota Serang, kemarin.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Serang tahun anggaran 2013 senilai Rp2,1 miliar. Dalam penggeledahan tersebut, polisi datang ke dua tempat itu pada pukul 10.00 WIB. Anggota tim Tipikor Polda langsung masuk ruang Kepala Bidang Olahraga Dispora Kota Serang dan Bendahara Dispora Kota Serang.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten AKBP Zainudin mengatakan, dalam penggeledahan itu pihaknya menyita beberapa dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Serang. “Dokumen lelang, SK, nota belanja, bukti dokumen pembayaran, kuitansi, berita acara pemeriksaan, dan hasil cek fisik telah kita amankan,” katanya seusai melakukan penggeledahan kemarin.

Zainudin menerangkan, kasus ini masih terus dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Saat ini Polda Banten telah menetapkan tersangka yakni Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan( ULP) PemkotSerangAndi Heriyanto yang juga menjabat kepala Bagian Aset Kota Serang dan direktur CV Viepart Mediatama, M Nurdin Aprizal sebagai pemenang kegiatan.

Menurut Zainudin, kerugian negara akibat korupsi berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten mencapai Rp800 juta. Namun, untuk kepastian kerugian negara akan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni Staf Ahli Wali Kota Serang Toha Sobirin, yang sebelumnya menjabat kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Serang.

“Sudah kita tetapkan tersangka atas nama TS selaku PPK dalam pengadaan alat olahraga pada Dispora Kota Serang,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten Yopi Rulianda. Yopi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Banten mengantongi dua alat bukti yang sah. Yopi menuturkan, kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 Maret.

Teguh mahardika
(ars)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved