Polda Banten Geledah Dispora Kota Serang
A
A
A
SERANG - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Banten menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang di Kompleks Stadion Maulana Yusuf, Ciceri dan Kantor Pusat Pemerintahan Kota Serang di Perumahan Kota Serang Baru (KSB), Kota Serang, kemarin.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Serang tahun anggaran 2013 senilai Rp2,1 miliar. Dalam penggeledahan tersebut, polisi datang ke dua tempat itu pada pukul 10.00 WIB. Anggota tim Tipikor Polda langsung masuk ruang Kepala Bidang Olahraga Dispora Kota Serang dan Bendahara Dispora Kota Serang.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten AKBP Zainudin mengatakan, dalam penggeledahan itu pihaknya menyita beberapa dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Serang. “Dokumen lelang, SK, nota belanja, bukti dokumen pembayaran, kuitansi, berita acara pemeriksaan, dan hasil cek fisik telah kita amankan,” katanya seusai melakukan penggeledahan kemarin.
Zainudin menerangkan, kasus ini masih terus dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Saat ini Polda Banten telah menetapkan tersangka yakni Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan( ULP) PemkotSerangAndi Heriyanto yang juga menjabat kepala Bagian Aset Kota Serang dan direktur CV Viepart Mediatama, M Nurdin Aprizal sebagai pemenang kegiatan.
Menurut Zainudin, kerugian negara akibat korupsi berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten mencapai Rp800 juta. Namun, untuk kepastian kerugian negara akan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni Staf Ahli Wali Kota Serang Toha Sobirin, yang sebelumnya menjabat kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Serang.
“Sudah kita tetapkan tersangka atas nama TS selaku PPK dalam pengadaan alat olahraga pada Dispora Kota Serang,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten Yopi Rulianda. Yopi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Banten mengantongi dua alat bukti yang sah. Yopi menuturkan, kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 Maret.
Teguh mahardika
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Serang tahun anggaran 2013 senilai Rp2,1 miliar. Dalam penggeledahan tersebut, polisi datang ke dua tempat itu pada pukul 10.00 WIB. Anggota tim Tipikor Polda langsung masuk ruang Kepala Bidang Olahraga Dispora Kota Serang dan Bendahara Dispora Kota Serang.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten AKBP Zainudin mengatakan, dalam penggeledahan itu pihaknya menyita beberapa dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Serang. “Dokumen lelang, SK, nota belanja, bukti dokumen pembayaran, kuitansi, berita acara pemeriksaan, dan hasil cek fisik telah kita amankan,” katanya seusai melakukan penggeledahan kemarin.
Zainudin menerangkan, kasus ini masih terus dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Saat ini Polda Banten telah menetapkan tersangka yakni Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan( ULP) PemkotSerangAndi Heriyanto yang juga menjabat kepala Bagian Aset Kota Serang dan direktur CV Viepart Mediatama, M Nurdin Aprizal sebagai pemenang kegiatan.
Menurut Zainudin, kerugian negara akibat korupsi berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten mencapai Rp800 juta. Namun, untuk kepastian kerugian negara akan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni Staf Ahli Wali Kota Serang Toha Sobirin, yang sebelumnya menjabat kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Serang.
“Sudah kita tetapkan tersangka atas nama TS selaku PPK dalam pengadaan alat olahraga pada Dispora Kota Serang,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten Yopi Rulianda. Yopi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Banten mengantongi dua alat bukti yang sah. Yopi menuturkan, kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 Maret.
Teguh mahardika
(ars)