Polri Sayangkan Berkas BG Fotokopi
A
A
A
JAKARTA - Polri menyayangkan berkas perkara Komjen Budi Gunawan (BG) yang diterimanya berbentuk fotokopi. Maka itu, Polri berencana melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan secara terbuka.
Dalam gelar perkara tersebut, Polri akan mengundang pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang pernah menangani perkara tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan menjelaskan, gelar perkara secara terbuka dilakukan, karena Mabes Polri menyayangkan berkas Budi Gunawan yang diterima Bareskrim Polri berbentuk fotokopi.
"Nanti digelar terbuka, wartawan diundang. Fit (fit and proper test Badrodin Haiti) kan Rabu, saya belum jelas, Pak Budi (Waseso) belum konfirmasi ke saya," ujar Anton di Kadiv Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurut Anton, ketentuan dalam KUHP, berkas perkara harus diserahkan berdasarkan pengantar yang asli. Namun berkas yang diterima Bareskrim itu berbentuk fotokopi.
Dia pun enggan berspekulasi terlalu dini apakah berkas fotokopi murni berasal dari Kejagung, atau memang diterima Kejagung dari KPK berbentuk fotokopi.
"Tanyakan ke ahli hukum, fotokopi itu dasar hukumnya sah atau tidak," ungkapnya.
Seperti diketahui, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebelumnya membenarkan telah menerima berkas perkara Budi Gunawan dari Kejagung. Namun, Badrodin menjelaskan berkas itu diterima Polri hanya berupa lembaran fotokopi yang dianggap tak memiliki dasar hukum.
"Sudah (diterima). Nanti akan digelar. Akan dilakukan gelar (perkara) karena memang dokumen-dokumen yang dilimpahkan itu sebagian besar adalah fotokopi," ucap Badrodin di Istana Merdeka 7 April 2015.
Atas berkas yang sudah diterima tersebut, Bareskrim mengaku belum bisa memutuskan apakah perkara itu berhak dilanjutkan atau malah dihentikan. Menurut Badrodin, kesimpulan itu diputuskan setelah dilakukan gelar perkara.(ico)
Dalam gelar perkara tersebut, Polri akan mengundang pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang pernah menangani perkara tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan menjelaskan, gelar perkara secara terbuka dilakukan, karena Mabes Polri menyayangkan berkas Budi Gunawan yang diterima Bareskrim Polri berbentuk fotokopi.
"Nanti digelar terbuka, wartawan diundang. Fit (fit and proper test Badrodin Haiti) kan Rabu, saya belum jelas, Pak Budi (Waseso) belum konfirmasi ke saya," ujar Anton di Kadiv Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurut Anton, ketentuan dalam KUHP, berkas perkara harus diserahkan berdasarkan pengantar yang asli. Namun berkas yang diterima Bareskrim itu berbentuk fotokopi.
Dia pun enggan berspekulasi terlalu dini apakah berkas fotokopi murni berasal dari Kejagung, atau memang diterima Kejagung dari KPK berbentuk fotokopi.
"Tanyakan ke ahli hukum, fotokopi itu dasar hukumnya sah atau tidak," ungkapnya.
Seperti diketahui, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebelumnya membenarkan telah menerima berkas perkara Budi Gunawan dari Kejagung. Namun, Badrodin menjelaskan berkas itu diterima Polri hanya berupa lembaran fotokopi yang dianggap tak memiliki dasar hukum.
"Sudah (diterima). Nanti akan digelar. Akan dilakukan gelar (perkara) karena memang dokumen-dokumen yang dilimpahkan itu sebagian besar adalah fotokopi," ucap Badrodin di Istana Merdeka 7 April 2015.
Atas berkas yang sudah diterima tersebut, Bareskrim mengaku belum bisa memutuskan apakah perkara itu berhak dilanjutkan atau malah dihentikan. Menurut Badrodin, kesimpulan itu diputuskan setelah dilakukan gelar perkara.(ico)
(kur)